BPJS Kesehatan Gresik Buka Layanan di Kantor Pos, Penerima Pensiun Sambut Antusias

BPJS Kesehatan Gresik Buka Layanan di Kantor Pos, Penerima Pensiun Sambut Antusias

BPJS Kesehatan Gresik Buka Layanan di Kantor Pos--

GRESIK, MEMORANDUM - Sampai 1 Agustus 2023, kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) masyarakat Lamongan 81 persen.

Demi mencapai Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik berkolaborasi dengan PT POS Kabupaten Lamongan untuk memastikan keaktifan para peserta penerima pensiun yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Veteran.

“Kami berkolaborasi dengan PT. POS untuk melakukan pengecekan keaktifan peserta pensiunan. Hal ini kami lakukan untuk meningkatkan capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Lamongan sehingga UHC bisa segera terlaksana. Untuk itu, kami sudah menyiapkan petugas di Kantor Pos Lamongan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para pensiunan,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.

Petugas BPJS Kesehatan memberikan edukasi kepada para penerima pensiun untuk turut memastikan keaktifan anggota keluarganya. Hal ini bertujuan agar tidak ada kendala saat membutuhkan akses pelayanan kesehatan.

“Untuk memastikan keatifan kepesertaan JKN, para pensiunan cukup membawa Surat Keputusan Pensiun, Kartu Keluarga dan bukti penerimaan pensiun. Dengan hal ini kami berharap para pensiunan bisa mengakses layanan kesehatan dengan lancar karena tidak ada yang bisa memastikan kapan datangnya sakit,” jelasnya.

Janoe menyebut UHC sendiri merupakan salah satu target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Adapun sekurang-kurangnya 98 persen penduduk Indonesia terdaftar menjadi peserta JKN pada 2024 mendatang.

“Dalam mencapai target tersebut, kami bukan hanya berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan melainkan juga meningkatkan mutu layanan. Diantaranya, simpilfikasi layanan peserta JKN yang sudah tidak menggunakan kartu JKN lagi. Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan, jadi peserta tidak perlu khawatir kartu hilang, rusak, ataupun tertinggal serta tidak perlu membawa berkas apapun lagi,” sebut Janoe.

Sejalan dengan itu, Janoe menerangkan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) juga telah berkomitmen untuk mendukung adanya simplifikasi layanan tersebut. Dibuktikan dengan adanya Janji Layanan yang dipasang di FKTP dan FKRTL berupa poster ataupun banner.

“Isi Janji Layanan JKN pada FKTP yakni menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi,” rincinya.

Sedangkan untuk Janji Layanan JKN pada FKRTL yakni menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan, dan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai indikasi medis. Selain itu, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Sementara itu, komentar positif disampaikan oleh salah satu anggota keluarga penerima pensiun PNS, Priyono. Ia mengatakan adanya layanan administrasi JKN di Kantor Pos ini membantu dirinya mendapatkan informasi terkait Program JKN.

“Saya sekalian mengambil dana pensiun di Kantor Pos, sekalian bisa dapat informasi kepesertaan JKN. Petugas BPJS Kesehatan memberikan informasi yang lengkap, seperti cara pengaduan apabila ada kendala saat mengakses pelayanan kesehatan yakni bisa melalui petugas BPJS Siap Membantu (BPJS Satu) yang bisa dihubungi kapan saja. Selain itu juga diinformasikan berbagai layanan digital seperti perubahan data, pindah fasilitas kesehatan yang bisa melalui Aplikasi Mobile JKN. Kami sangat apresiasi, dan kami berterima kasih serta berharap semoga Program JKN semakin maju dan semakin banyak membantu masyarakat,” ungkapnya.(and/har/ono)

 

Sumber: