Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti
Kajari saat musnahkan narkotika--
MALANG, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Selasa (3/10) telah memusnahkan barang bukti masa persidangan Juni hingga September 2023. Pemusnahan tersebut mendasar pada Surat Perintah Kajari no: PRINT-375/M.5.20/Kpa.5/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 jo putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan ini bertujuan untuk peningkatkan kinerja dari Jaksa Penuntut Umum dan juga sebagai eksekutor dalam hal penangan perkara," terang Dr. Diah Yuliastuti, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa (3/10/2023).
Kajari mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, masa persidangan mulai bulan Juni hingga bulan September. Pemusnahan kali ini untuk yang ke 3, selama kurun waktu 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa Narkotika jenis Sabu- sabu seberat 97,565 gram, daun ganja sebanyak 949,18 gram, Pil dobel LL sebanyak 33.808 butir dan barang bukti lainnya dari 92 perkara seperti alat hisap dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Diversi Kasus Perundungan Santri Gagal, Kejari Kabupaten Malang Lanjutkan Perkara ke Pengadilan
"Kejaksaan Kabupaten Malang berencana memusnahkan BB, setiap 4 bulan sekali dan yang terakhir nanti sekalian dengan momentum Hari Anti Korupsi," kata Diah.
Memang dulu pemusnahan, lanjut Kajari, dua kali dalam setahun, namun untuk saat ini bisa dilakukan setiap bulan, setiap minggu. Hal itu silakukan bertujuan untuk meminimalisir, pemusnahan dari barang bukti yang sudah inkrah dan juga sebagai pemberitahuan kepada masyarakat.
Bahwa proses penanganan perkara yang sudah dilaksanakan, oleh para jaksa pada kejaksaan negeri kabupaten Malang. Sudah selesai sampai tahapan akhir, yaitu eksekusi sesuai dengan UU dalam kitab UU acara pidana.
"Jika nanti ke depannya perkara yang ditangani semakin banyak, pemusnahan bisa dilakukan aetiap minggu," imbuh Kajari.
BACA JUGA:Jelang Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti
Dengan begitu eksekusi harus dilakukan, oleh jaksa penuntut umum setelah inkrah. Sehingga kejaksaan negeri Kabupaten Malang, akan memaksimalkan terkait dengan kegiatan pemusnahan barang bukti, kalau sebelumnya secara seremonial dilaksanakan setahun 2x, tapi untuk efesiensi dan percepatan penangan perkara sampai eksekusi.
"Itu semua adalah penanganan terpenting dari proses pelaksanaan tugas para Jaksa Penuntut Umum," tutup Dr. Diah Yuliastuti.(kid)
Sumber: