Buntut Proyek Pedestrian Molor, Satu Kontraktor Di-blacklist
Surabaya, Memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap kontraktor nakal. Akibat proyek molor, satu kontraktor di-blacklist dan puluhan kontraktor didenda. Ini ditegaskan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pranomo. Tahun ini, pihaknya mem-blacklist satu kontraktor nakal yang seharusnya kontraktor itu segera mengerjakan proyek pedestrian di Jalan Sidotopo. “Proyeknya tak digarap-garap hingga waktunya habis,” kata Ganjar, kemarin. Untuk kontraktor yang didenda, masih lanjut dia, jumlahnya banyak. Kontraktor ini terlambat menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak kerja pada 2019. “Soal jumlah dendanya saya tidak tahu. Denda itu nanti kembali ke kas negera,” kata. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Disinggung masih banyaknya pedestrian yang belum dipasang keramik, Ganjar menjelaskan itu bukan karena kontraktornya wan prestasi. Ini terjadi karena kontrak kerjanya hanya sebatas pemasangan box culvert dan bukan dengan pemasangan keramik. Hal ini bisa dijumpai di Jalan Arjuno, Jalan Bengawan, dan Kertajaya Indah. Pemasangan keramik akan dilanjutkan tahun ini dan bisa dilakukan dengan penunjukkan langsung atau dilelang. “Kami masih mendata pedestrian mana saja yang akan dipasang keramik tahun ini,” kata dia. Terkait dengan pedestrian di Jalan Jemur Adanyani, ia menambahkan jika memang ada material yang belum dipasang seperti box culvert, maka di situ ada halangan. “Bisa jadi di sana adat utilitas sehingga belum bisa dipasang di sana,” kata dia. (udi/rif/gus)
Sumber: