Bawa Sajam Hendak Tawuran, Salahudin Divonis 1 Tahun Penjara

Bawa Sajam Hendak Tawuran, Salahudin Divonis 1 Tahun Penjara

Suasana sidang terdakwa Salahudin di ruang Sari 3 PN Surabaya. --

Pada saat yang bersamaan, datang polisi yang sedang berpatroli. Melihat adanya polisi, terdakwa panik dan melarikan diri. 

 

Namun terdakwa berhasil tertangkap dengan barang bukti sebilah celurit dengan panjang 65 cm dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rid/fer)

 

Sumber: