Like and Dislike

Like and Dislike

Sujatmiko Pemimpin Redaksi Memorandum--

Menempatkan seseorang pada jabatan tertentu tidaklah mudah. Diperlukan penyaringan ketat dengan banyak pertimbangan, bukan semata berdasarkan suka dan tidak suka (Like and Dislike).

Namun, sayangnya, hal ini sering terjadi.

Terkadang penempatan seseorang yang asal comot bisa berujung menjadi bumerang. Masyarakat mungkin merasa tidak nyaman karena kinerja yang buruk.

Hal ini justru dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap instansi tersebut.

Seperti titik hitam di atas kertas putih, yang hanya akan terlihat kehitamannya.

Begitu juga dengan kesalahan yang dilakukan satu orang, dapat menghancurkan semua hal yang sudah baik.

Masyarakat selalu berharap bahwa mutasi pejabat akan membawa perubahan positif. Tentu saja, sebelum ditempatkan, harus melalui penyaringan ketat.

Rekam jejak selama berkarir juga harus diperhatikan. Dedikasi, integritas, dan kompetensi merupakan hal wajib.

Bahkan untuk jabatan fungsional, harus lolos penyaringan berdasarkan keahlian khusus.

Pertanyaan apakah orang yang akan menempati jabatan tersebut benar-benar tidak memiliki masalah, harus menjadi pertimbangan utama.

Tentu saja, ini bukanlah hal yang mudah, dan seringkali preferensi pribadi (like and dislike) dapat mempengaruhi keputusan. Bahkan banyak pejabat bermasalah yang selalu lolos dari evaluasi.

Hal ini terjadi karena mereka yakin bahwa tidak akan ada sanksi yang tegas, mungkin karena mereka memiliki hubungan dekat dengan pemilik kebijakan.

Penegakan disiplin di internal instansi sangat penting sebagai pertimbangan dalam menentukan siapa yang pantas menduduki jabatan tersebut.

Efek jera bagi oknum instansi yang bermasalah sangat diperlukan, agar mereka tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Bila perlu, melibatkan polisi, kejaksaan, dan KPK jika ada indikasi pelanggaran hukum yang jelas.

Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum harus diikuti dengan sanksi atau hukuman agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Terutama jika pelanggaran tersebut melibatkan tindak pidana seperti perdagangan manusia, penyalahgunaan psikotropika, atau perilaku tidak disiplin lainnya.

Pihak internal juga harus bekerja sama dengan lembaga eksternal seperti kepolisian, kejaksaan untuk mengawasi dengan lebih baik dan memberikan sanksi tegas setelah proses penyaringan internal.

Karena pada akhirnya, untuk mendapatkan hasil yang baik, pemilihan pejabat pada jabatan strategis harus melalui proses yang ketat dan selektif.

Kredibilitas dan kompetensi yang tinggi adalah langkah menuju perbaikan seorang pemimpin, bukan semata berdasarkan preferensi pribadi (like and dislike).

Bahwa menempatkan seseorang pada jabatan tertentu merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan penyaringan ketat berdasarkan banyak pertimbangan.

Keputusan tersebut tidak boleh semata-mata didasarkan pada preferensi pribadi (like and dislike). Pentingnya mempertimbangkan rekam jejak, dedikasi, integritas, dan kompetensi calon pejabat tidak boleh diabaikan.

Bahkan untuk jabatan fungsional, keahlian khusus harus menjadi faktor penting dalam penyaringan.

Namun, terdapat risiko bahwa penempatan seseorang dapat menjadi bumerang jika tidak tepat, yang dapat mengakibatkan ketidaknyamanan masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap instansi terkait.

Karena itu, penegakan disiplin di internal instansi sangat penting, dan efek jera bagi oknum yang bermasalah harus ditegakkan.

Untuk mencapai hasil yang baik, pemilihan pejabat pada jabatan strategis harus melalui proses yang ketat dan selektif, dengan menekankan pada kredibilitas dan kompetensi yang tinggi.

Hal ini merupakan langkah menuju perbaikan kepemimpinan yang berkelanjutan, yang tidak boleh semata-mata bergantung pada preferensi pribadi. (*)

Sumber: