Perkara Penipuan Tertinggi di Tulungagung

Perkara Penipuan Tertinggi di Tulungagung

Tulungagung, memorandum.co.id -  Pada penghujung 2019, Polres Tulungagung merilis capaian ungkap kasus tindak kriminalitas selama satu tahun. Tercatat ada 448 kasus berhasil ditindak. Sebanyak 329 perkara bisa diselesaikan. Sedangkan sisanya masih dalam pendalaman, dengan prosentase penyelesaian kasus mencapai 73 persen. Kapolres Tulungagung,AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, jumlah tindak kriminalitas pada 2019 menurun dibandingkan 2018 yang mencapai 468 kasus. Di antara kasus-kasus itu, paling banyak adalah tindak pidana penipuan, yaitu 73 kasus. Disusul pencurian dengan pemberatan (curat) 67 kasus, kemudian pencurian dengan kekerasan (curas) 58 kasus, penggelapan penipuan 38 kasus, serta perjudian 34 kasus. “Penipuan ada di urutan teratas, sebanyak 73 kasus, diikuti kasus lain seperti curat, curas, penggelapan dan perjudian,” ungkap mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini. Pandia memprediksi, banyaknya kasus penipuan ini terjadi karena banyak hal. Mulai dari semakin canggihnya teknologi hingga tingginya keinginan korban untuk mendapatkan sesuatu dengan cara di luar prosedur. “Faktornya banyak. Bisa juga karena kecanggihan teknologi, bisa juga karena keinginan korban yang tinggi,” ungkapnya. Sementara untuk kasus yang menonjol di 2019, Pandia menyebut pengungkapan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Campurdarat, curas di Desa Bungur Karangrejo dengan pelaku tetangga korban. Setelah itu kasus pencurian kambing, serta pengungkapan kasus aniaya berat kepada anggota Banser. “Masih ada kasus pengeroyokan di Kedungwaru, kemudian kasus aniaya kucing yang viral di instagram, pengungkapan pencurian emas di toko Pasar Kalidawir dengan tersangka sebanyak 4 orang, pengungkapan illegal logging kayu sono keling juga masuk kategori ini,” pungkas Pandia. (fir/mad/fer)  

Sumber: