Sopir Pickup Maut Karnaval Kedungboto Malang Ditetapkan Tersangka

Sopir Pickup Maut Karnaval Kedungboto Malang Ditetapkan Tersangka

Kasatlantas Polres Malang saat lakukan rillis--

Malang, Memorandum - Satlantas Polres Malang telah menetapkan Ustadi (63), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis sopir mobil Pickup Daihatsu Grand Max N-8969-BF sebagai tersangka.

"Pada yang bersangkutan sudah langsung dilakukan penahanan," terang AKP Agnis Juwita, Kasatlantas Polres Malang, Selasa (26/9/2023).

Akibat kelalaian Ustadi menyebabkan kendaraan pickup yang dikemudikannya menabrak peserta karnaval yang ada didepanya. Kejadian itu sendiri berlangsung pada Minggu (24/9) malam di Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Atas kecelakaan tersebut berakibat 7 orang mengalami luka luka dan satu diantaranya meninggal dilokasi kejadian. Sedangkan yang 6 orang langsung dilarikan kerumah sakit, untuk menjalani perawatan.

"Sebelum menabrak tujuh korban peserta karnaval, mobil terlebih dahulu menabrak ogoh-ogoh. Baru berhenti setelah menabrak mobil sound system yang ada di depannya," kata Agnis.

Tujuh korban sebagian besar masih berusia di bawah umur, bahkan dua diantaranya masih balita. Hampir semua korban ini warganya sendiri, karena tersangka (ustadi- red) adalah ketua RT 04 Rw 04 dari rombongan karnaval tersebut.

Dari enam korban yang mengalami luka-luka, tiga orang masih menjalani perawatan. Dua korban di RSSA Malang dan satu korban di RS Sumber Santoso Tumpang.

Pihak lantas juga melakukan tes urine pada Ustadi, dari hasil menunjukkan bahwa yang bersangkutan bersih. Saat memgemudi pickup tersebut, idak sedang dalam pengaruh alkohol atau narkotika.

"Hasil pemeriksaan kecelakaan ini murni karena kelalaian dari sopir, saat dilakukan tes urine hasilnya juga negatif," imbuh Agnis.

Sekadar diketahui, acara karnaval desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (24/9) malam berakhir tragis. Mobil pickup N-8969-BF, tabrak belakang rombongan karnaval yang mengangkut konsumsi menabrak tujuh orang pejalan kaki.

Akibat kejadian itu, satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara enam lainnya mengalami luka-luka. Dua diantaranya adalah balita.

Korban tewas adalah Renita Sintia Sari (14), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dia mengalami luka serius di bagian kepala.

Sedangkan enam korban luka yakni, Rilla Dwi Oktarisa (24) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, dan Andry Hermawan (22) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kemudian, Fita Sri Handayani (31) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Fatma Hikmawati (23) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta dua orang balita bernama Safrina Aurelia Andinia (4), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan Muhammad Aziel Saputra (5) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Atas kelalaian yang dilakukan Ustadi dan menyebabkan orang lain meninggal dunia dan alami luka luka. Maka pada yang bersangkutan dikenakan pasal 310 ayat 4,3,2 dan 1 UU no 22 tahun 2009,  tentang Lalulintas dan angkutan jalan.(kid/ziz)

Sumber: