Warung Remang-Remang di Mojokerto Dirazia, 22 PSK dan Ratusan Botol Miras Diamankan

Warung Remang-Remang di Mojokerto Dirazia, 22 PSK dan Ratusan Botol Miras Diamankan

ratusan minuman beralkohol dan rokok ilegal yang diamankan Satpol PP saat razia warung remang-remang.--

Mojokerto, Memorandum - Gelar razia warung remang-remang selama dua pekan, Satpol PP Kabupaten Mojokerto berhasil menjaring 22 PSK dan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol.

Razia yabg digelar mulai tanggal 8-20 September 2013 tersebut menyisir warung remang, cafe dan karaoke di sejumlah kecamatan. Selain mengamankan barang bukti minuman beralkohol Satpol PP juga mengamankan ratusan rokok tanpa cukai.

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Edy Taufik dalam rilis yqng digelar Jumat (22/9) mengatakan, razia dilalukan dalam upaya penegakan peraturan daerah dan upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras, prostitusi, dan rokok ilegal.

Sejumlah barang hasil sitaan di antaranya minuman beralkohol sebanyak 148 botol dari berbagai jenis dan merek. Sejumlah minuman  yang diamankan merupakan minuman yang  didistribusikan secara ilegal di beberapa warung/café/karaoke di wilayah Tambakagung Puri (64 botol), Di warung Kemantren, Kec Gedeg dan Randuharjo, Kec, Pungging 10 botol.

"Barang bukti tersebut nanti akan dimusnahkan bersama-sama forkopimda pada akhir tahun mendatang," terang Edy.

Selain menyita ratusan botol minuman beralkohol, petugas juga 22 orang PSK yang mangkal diwarung remang-remang di Ngrame, Kec. Pungging, warung Payungrejo, Kec. Kutorejo dan warung Jatisari, Kec. Kutorejo. Terkait hal tersebut  kami juga berfokus pada keberadaan fasilitas/bangunan yang dipergunakan praktik ini. Dari hasil keterangan yang diperoleh informasi bahwa latar belakang melakukan aktifitas tersebut didominasi oleh faktor ekonomi.

"Mereka kini sedang mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi dari Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto," tegasnya.

Sementara terkait dengan pemberantasan peredaran rokok illegal, petugas  juga melaksankan pengumpulan infomasi dengan melakukan pemantauan dan  mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal. 

Rokok-rokok ini tidak memiliki izin edar dari pemerintah/pita cukai dan berpotensi merugikan penerimaan negara dan kesehatan konsumen. Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya penegakan regulasi daerah demi mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat Kabupaten Mojokerto.

Aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berpotensi nerusak citra daerah dan moral masyarakat.

"Kami juga mengimbau kesadaran masyarakat menjauhi praktik-praktik yang melanggar regulasi daerah dan untuk turut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang dicurigai melanggar. Dengan kerja sana yang baik antara satpol PP, stakeholder terkait dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Mojokerto dapat bebas dari aktivitas ilegal dan menjadi daerah yang lebih aman dan sejahtera," pungkasnya.(war/ziz)

Sumber: