Butuh Modal Judi Online, Jual Tanah Warisan, Terjerumus Masuk Bui

Butuh Modal Judi Online, Jual Tanah Warisan, Terjerumus Masuk Bui

Tersangka saat diperiksa di Mapolsek Wuluhan Jember --

Jember, Memorandum - Ivantri Anggi Pradana (27) merasakan pengapnya tahanan Mapolsek Wuluhan atas dugaan penipuan berdalih penjualan sebidang tanah dan bangunan atau perbuatan curang.

Pria itu Warga Dusun Krajan Wetan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Jember. Dia tega mengelabui tetangga sendiri sejumlah lima puluh juta rupiah.

AKP Arief Solekan, Kapolsek Wuluhan mengatakan, bedasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/26/IX/RES.1.11/2023/SPKT/POLSEK WULUHAN/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR,  tanggal 11 September 2023, tersangka ditangkap dan menjalani proses hukum.

"Peristiwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023, jam 16.00 WIB, bertempat di rumah Subono desa setempat terjadi transaksi sebidang tanah dan bangunan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor," kata AKP Arief Solekan, Kamis (21/9/2023).

Tersangka yang berinisial I-A-P (27) menjual tanah dan bangunan dengan harga kesepakatan tujuh ratus juta rupiah. Untuk tanda jadi, pelapor Kuswito (57) yang masih tetangga sendiri menyerahkan uang muka sebesar lima puluh juta rupiah.

"Namun pada dua minggu kemudian pelapor mengetahui bahwa tanah milik terlapor sudah dijual kepada orang lain, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wuluhan, Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar lima puluh juta rupiah," ungkap AKP Arief Solekan.

Mantan KBO Reskrim Polres Jember ini menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena butuh uang untuk modal bermain judi online.

"Karena orang yang ngasih DP 50 juta janji mau melunasi dengan Tempo waktu 2 bulan, akan tetapi ada pembeli (orang) lain dengan harga 700 juta langsung melunasi, " bebernya.

Tersangka disangkakan dugaan tindak pidana penipuan penjualan sebidang tanah dan bangunan atau perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.(edy/ziz)

Sumber: