Diduga Terjerat Tipikor, GPI Persoalkan Kontraktor Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Blitar
Aksi unjuk rasa LSM GPI di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar.--
"Kita punya pengalaman kasus KONI, itu BPK belum masuk, tapi APH bisa langsung melakukan tindakan penegakan hukum. Terbukti, ketuanya didakwa bersalah di pengadilan," sambung Jaka.
Sementara pihak RSUD Ngudi Waluyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Kehumasan, Mustiko, mengaku telah mengetahui kabar tentang salah satu pihak dari pelaksana pembangunan Gedung ICU menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sulbar. Namun, dirinya mengaku tak bisa berkomentar lebih karena diluar kewenangannya.
"Kalau isu itu memang sudah dengar, itu juga dari media. Tapi no comment yo mas, karena itu diluar wewenang saya, menjawab hal itu kewenangannya PPK," tutur Mustiko.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, SH. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro menjelaskan,bkasus yang menjerat pihak pelaksana pembangunan Gedung ICU terungkap setelah adanya perjanjian kontrak.
Kendati demikian, dirinya menegaskan, Kejaksaan akan jadi yang terdepan mengusutnya, jika memang ditemukan tindak pidana dalam proses pembangunan Gedung ICU tersebut.
"Jadi lebih dulu teken kontrak, baru kasus itu diumumkan. Dan sekarang, informasinya proses pembangunannya sudah ada perkembangan. Tapi tetap, kita tidak main-main mengawal pembangunannya, apabila memang nanti ditemukan penyimpangan, kami duluan yang menindak," tegasnya.
Bukan kali ini saja proyek pembangunan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo mendapat sorotan publik. Sebelumnya, proyek strategis Pemkab Blitar ini sudah dua kali disidak oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. Dalam sidak itu, anggota Komisi III dibuat geram lantaran lambannya progres pengerjaan.
Sebelumnya, Ormas Gerakan Anak Nasionalis (Gannas) yang dimotori Joko Wiyono pun telah melayangkan surat pada RSUD Ngudi Waluyo atas temuan-temuan mereka di lokasi proyek pembangunan Gedung ICU tersebut. (nus/zan/ono)
Sumber: