Manjakan Pelayanan, Polresta Malang Kota Tambah 3 Gedung Baru

Manjakan Pelayanan, Polresta Malang Kota Tambah 3 Gedung Baru

Prosesi peletakkan batu pertama dalam pembangunan gedung--

Malang, Memorandum -Polresta Malang Kota membangun tiga gedung baru. Ketiganya, difungsikan sebagai gedung Sat Samapta, Sat Reskrim dan area parkir di kawasan Mapolresta Malang Kota, Sabtu (16/09/23)

Pembangunan gedung ditandai dengan peletakan batu pertama Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Diah Natalisa, bersama Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda Polda Jatim, Kombes Pol Deny Heryanto, Walikota Malang Drs H Sutiaji, serta Wakil DPRD Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, ketiga gedung baru itu merupakan anggaran hibah dari Pemerintah Kota Malang.

"Jadi, anggaran pembangunan tiga gedung ini, dari anggaran hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang senilai Rp 6,5 miliar. Target pembangunan 106 hari. Dan pada 14 Desember sudah harus diserahterimakan ke kami," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditemui.

Pembangunan gedung tersebut, lanjut Kombes BuHer, memperhatikan sarana prasana untuk kelompok rentan seperti guiding block dan pegangan tangan (handrail). Gedung tersebut, dibangun dengan model 2 lantai.

"Gedung untuk operasional Satreskrim. Lalu yang kedua, gedung untuk Sat Samapta, dibuat bertingkat. Pada bagian bawahnya terdapat garasi kendaraan taktis termasuk 7 kandang anjing K-9 yang telah dilengkapi saluran pembuangan tersendiri," lanjutnya.

Untuk gedung parkir, pada bagian bawahnya digunakan sebagai garasi bus dan truk logistik. Sedangkan diatasnya parkiran sepeda motor yang dapat menampung hingga 100  motor baik anggota maupun masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan peresmian Kantor Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana Polresta Malang Kota. 

"Di dalam kantor pelayanan terpadu Sarja Arya Racana tersebut, sudah tersedia berbagai layanan seperti SKCK, perizinan, dan perpanjangan SIM," lanjutnya.

Dilengkapi dengan mesin EDC, biaya SKCK Rp 30 ribu, yang merupakan PNBP langsung masuk ke dalam kas negara. (edr)

Sumber: