Tim Hotman 911 Yakin Pembunuh Pasutri Ngantru Dijerat Pasal 340

Tim Hotman 911 Yakin Pembunuh Pasutri Ngantru Dijerat Pasal 340

Edi Poerwanto memeragakan rekonstruksi.--

Tulungagung, Memorandum - Tim Hotman 911 yang ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban pembunuhan pasutri warga Desa/Kecamatan Ngantru, yakni Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, terus melakukan upaya agar tersangka Edi Poerwanto dijerat dengan pasal berlapis.

Pasca menyerahkan diri usai membunuh kedua korban, oleh polisi tersangka dijerat pasal 338 KUHP, yaitu pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kondisi inilah yang membuat kuasa hukum keluarga korban tidak puas.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, anggota tim Hotman 911, Dhea Arum Sasqia Putri mengatakan, pihaknya optimistis penyidik Polres Tulungagung bakal menambahkan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat tersangka.

Dhea menyampaikan, saat ini status kasus tersebut belum P21. Penyidik Polres Tulungagung masih melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Terbaru, penyidik Polres Tulungagung kembali memanggil lagi saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini.

Antara lain kedua anak korban, seorang yang biasa mencari rumput di sekitar rumah korban, dan penjual cilok yang mangkal di dekat rumah korban.

"Jadi kasus ini masih P19 (belum lengkap). Kemudian penyidik polres memanggil saksi - saksi untuk dimintai keterangan lagi. Dan kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dan kejaksaan. Target kami untuk penambahan pasal akan tercapai," jelasnya, Jumat (15/9/2023).

Dhea yakin penyidik Polres Tulungagung bakal menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena bukti di lapangan dan kronologi yang disampaikan tersangka menunjukkan, ia merencanakan pembunuhan ini. Terutama saat membunuh korban kedua, yakni Ning Nur Rahayu.

"Karena terbukti, ini sangat sadis dan saat rekonstruksi kemarin berulang kali bilang lupa. Inikan tanda ada kejanggalan," ungkapnya.

Masih menurut Dhea, jika nantinya pasal pembunuhan berencana bisa dijeratkan kepada tersangka, maka bukan tidak mungkin ancaman hukumannya akan lebih berat. Itu mengingat ancaman dalam pasal pembunuhan berencana adalah pidana mati atau pidana seumur hidup.

"Kalau dilihat pasal 340 KUHP, maka barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya. (fir/mad/yok/fer)

Sumber: