Disetubuhi Jukir di Toilet, Pelajar SMP Hamil 5 Bulan

Disetubuhi Jukir di Toilet, Pelajar SMP Hamil 5 Bulan

Surabaya, memorandum.co.id - Bermodal uang dua ribuan, Anto (33), seorang juru parkir di salah satu warung STMJ Surabaya Timur tega menyetubuhi gadis ingusan yang masih duduk di bangku SMP. Akibat perbuatan pria yang sehari-hari indekos di Jalan Ngagel Kuburan itu, SH (16), harus menanggung malu. Bahkan, korban yang tinggal tidak jauh dari kos-kosan Anto ternyata hamil 5 bulan. Akibat perbuatannya, pria kelahiran Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Madura itu ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Itu setelah ibu korban, KS melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi." Korban masih berusia 16 tahun dan masih aktif sebagai pelajar di salah satu SMP di Surabaya Timur," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Minggu (29/12). Ruth menjelaskan, Anto melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali pada Agustus 2019. Untuk melancarkan aksinya, tersangka merayu dan memberikan uang kepada gadis belia itu. Pria bejat ini lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Tidak hanya itu, Anto juga tidak segan-segan mengancam korban agar tidak memberitahu ke siapapun. "Pada awal Agustus 2019, tersangka menyetubuhi korban di sebuah toilet umum. Pada pertengahan Agustus 2019, persetubuhan dilakukan di sebuah shelter. Dua lokasi itu semuanya di wilayah Gubeng," lanjut Ruth. Aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar pada 5 Desember lalu. Dia (korban, red), menceritakan kejadian itu ke orang tuanya setelah SH tidak bisa menutupi perutnya yang mulai membuncit. Perilaku korban pun dirasakan sang ibu seperti orang hamil. Tidak jarang, ibu SH mendengar anak gadisnya muntah di toilet maupun di teras. Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban didampingi anggota keluarga mendatangi kantor polisi yang bertempat di Jalan Sikatan I. Dia menceritakan kembali keterangan yang diberikan anaknya saat di rumah. Berbekal laporan itu, anggota Unit PPA akhirnya melakukan visum dan mengumpulkan alat bukti. Setelah tercukupi, tersangka kemudian ditangkap saat menjalankan profesinya sebagai jukir. Kendati sempat berkilah, SH akhirnya hanya bisa tertunduk dan mengakui perbuatannya saat dipertemukan dengan ibu korban. "Tersangka kami ringkus di tempat kerjanya," tegas Ruth. Kini, selain menghukum tersangka, petugas juga fokus untuk mengembalikan psikologis korban. Sebab, SH terlihat terguncang dan cenderung menutup diri. "Kami akan bekerjasama dengan pihak terkait termasuk psikolog untuk mengembalikan psikis korban," pungkas mantan Panitreskrim Polsek Wonokromo itu. (fdn/nov)  

Sumber: