Perkantoran Pemkab Malang Tak Berpihak Disabilitas

Perkantoran Pemkab Malang Tak Berpihak Disabilitas

Wabup Malang Didik Gatot Subroto ketika acara aksesibilitas.--

Malang, Memorandum - Pelayanan umum di lingkungan Kabupaten Malang masih kurang dari inklusif. Berdasarkan data hasil riset yang dilakukan Gerakan Kesejahteraan untuk Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Cabang Kabupaten Malang, masih ada beberapa kantor layanan tidak dilengkapi dengan infrastruktur yang tidak berpihak pada kaum disabilitas.

Hal itu mendasar dari hasil riset yang dilakukan oleh Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) Gerkatin Cabang Kabupaten Malang yang bekerja sama dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). Hasil riset yang dilakukan telah disampaikan kepada Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto.

Penyampaian yang dilakukan pada acara diseminasi hasil riset aksi aksesibiltas layanan umum yang inklusif di Hotel Grand Miami Kepanjen, Rabu (13/9/2023). Hasil riset yang dilakukan jika terjadi kekurangan diberikan dalam rekomendasi pada pimpinan lokasi riset.

"Sebetulnya tidak semua kantor layanan atau tempat layanan, harus inklusif bagi kaum disabilitas," kata Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto.

Karena tidak semua OPD melakukan pelayanan umum, lanjut Didik, memang sebaiknya setiap tempat layanan umum harus berpihak pada kaum disabilitas. Didik juga mencontohkan, semisal pada kantor dinas tenaga kerja (disnaker) di sana memang perlu. Sarana pendukung untuk dipasang guiding block sebagai saran penunjuk arah bagi tuna netra.

Didik menambahkan, namun demikian pihaknya tetap akan menunggu, pengajuan dari hasil riset yang dilakukan Gerkatin. Secara tertulis dan diajukan pada Pemkab Malang, mumpung saat ini masih dalam rangka perancangan RAPBD 2024. Sehingga nantinya pemenuhan fasilitas yang inklusif, bagi OPD pelayanan bisa dimasukkan akan kebutuhan anggarannya.

Perlu diketahui, dari riset yang dilakukan Gerkatin selama lima hari, banyak temuan kekurangan terhadap fasilitas layanan umum di wilayah Kabupaten Malang. Seperti di kantor Kecamatan Kepanjen, perlu diadakan juru bahasa isyarat bagi tuna rungu walaupun kondisional sesuai kebutuhan. 

Pembangunan ramp yang berfungsi untuk menggabungkan antar gedung yang berada di belakang kantor utama dan juga pada aula kecamatan, petunjuk arah lokasi gedung pelayanan dan setiap papan informasi ditambahkan dengan braile untuk memudahkan penyandang disabilitas netra mendapatkan informasi secara mandiri. 

Penambahan pagar pengaman di area aula kecamatan, pemfungsian ruang laktasi, pelebaran ruang gerak terutama bagi penyandang disabilitas daksa yang menggunakan kursi roda, pemasangan guiding block pada kantor kecamatan yang menghubungkan antar pusat pelayanan. 

Peninjauan kembali ramp yang terpasang pada pintu masuk kantor dan pendopo serta dilengkapi dengan handrail. Perlu adanya lokasi titik kumpul sebagai sarana evakuasi, penambahan toilet yang ramah disabilitas, penambahan wastafel yang ketinggiannya dapat disesuaikan dengan pengguna kursi roda.

Bahkan hasil riset yang dilakukan tidak hanya pada kantor kecamatan Kepanjen saja, juga dilakukan pada kantor Polres Malang, Jalan Panji, Jalan Trunojoyo, kantor perizinan, kantor cipta karya, kantor lingkungan hidup, dan beberapa kantor lainnya. (kid/lis/fer)

 

Sumber: