Pengedar dan Kurir Sabu Semampir Diborgol

Pengedar dan Kurir Sabu Semampir Diborgol

Umar dan Abdul diamankan di Polsek Tandes.--

Surabaya, Memorandum - Anggota Reskrim Polsek Tandes meringkus Umar (46), dan Abdul (35), pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) asal Ujung, Semampir.

Penangkapan dilakukan saat kedua tersangka usai transaksi dan  berboncengan motor melintas di Jalan Indrosono, Kelurahan Wonokusumo, Semampir.

Saat dihentikan paksa motornya dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan sabu dalam bungkus plastik warna hitam di genggaman tangan kanan tersangka Umar.

"Barang bukti sabu seberat 5, 54 gram. Tersangka pengedar dan pengecer," kata
Kapolsek Tandes Kompol Zulkifli Ahyat Musa, Selasa (12/9).

Setelah dirasa terbukti, selanjutnya Umar dan Abdul digiring ke Mapolsek Tandes guna diproses hukum lebih lanjut. Dan menjebloskannya ke tahanan.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 sub 112 ayat 2 jo 132 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ahyat. (rio/gus)

Sumber: