Polsek Karangrejo Gencar Sosialisasi Larangan Pembakaran Lahan

Polsek Karangrejo Gencar Sosialisasi Larangan Pembakaran Lahan

Anggota Polsek Karangrejo memasang banner larangan Karhutla.--

Tulungagung, Memorandum - Potensi terjadinya kebakaran hutan, kebun, dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Tulungagung terus ditekan dengan gencarnya anggota polres serta polsek jajaran menyampaikan sosialisasi larangan pembakaran di musim kemarau ini.

Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Polsek Karangrejo dalam beberapa hari terakhir.

Kapolsek Karangrejo, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai dengan perintah dari pimpinan, yakni Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Kadafi, dalam rangka mencegah terjadinya karhutla di wilayahnya.

"Kami perintahkan anggota menggalakkan sosialisasi larangan membakar hutan, lahan dan kebun di seluruh desa yang ada di kecamatan Karangrejo," ujarnya, Senin (11/9).

Diterangkan Iptu Nenny, sosialisasi diwujudkan melalui pembagian pamflet kepada warga dan juga pemasangan imbauan di lokasi strategis. Seperti di warung kopi, tempat penggilingan padi, tempat pembuatan gula tebu, warung nasi, pasar, dan lokasi lain yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat.

Selain itu, petugas juga memasang sejumlah banner larangan di 14 lokasi. Antara lain di Mapolsek Karangrejo, di balai desa, serta di Kecamatan Karangrejo.

"Kami juga menggandeng Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kecamatan Karangrejo, bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran yang ada di wilayah Kecamatan Karangrejo," jelasnya.

Iptu Nenny juga mengingatkan, bagi warga yang tetap melakukan aktivitas karhutla, maka bisa dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Barangsiapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun akan dikenakan sanksi pidana. Dalam UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 108, pelaku pembakaran dapat dihukum 10 tahun penjara, dan pasal 187 KUHP pelaku dapat dihukum 12 tahun penjara," pungkasnya.(fir/mad/yok)

Sumber: