8.600 Butir Pil Koplo Gagal Diedarkan di Surabaya
Surabaya, memorandum.co.id -Peredaran pil koplo jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan, Madura, dibongkar Unit Reskrim Polsek Bubutan. Polisi juga menangkap tersangka, Muhamad Idris Ridwan alias Fausi (23), warga asal Desa Konang, Bangkalan, Madura. Tersangka digerebek di rumahnya Jalan Dupak Baru. Dala penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 8.600 butir pil koplo yang rencananya akan diedarkan di perayaan malam tahun baru. "Pil koplo dipasok dari temannya, Rizal, yang saat ini menghuni Lapas Pamekasan," Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Saputro didampingi Kanitreskrim Ipda Purwanto, Sabtu (28/12). Proses pengungkapkan kasus ini, setelah polisi memantau gerak gerik Fausi selama kurang lebih sebulan di sekitar rumah . Alhasil, penyelidikan membuahkan hasil. Petugas akhirnya menangkap basah sedang melayani pelanggannnya di rumahnya. "Kami langsung gerebek rumahnya dan digeledah ditemukan barang bukti," beber Ari. Dari hasil pemeriksaan petugas diketahui, pil koplo ini diedarkan oleh Fausi melalui para pengamen jalanan dan sasarannya anak-anak remaja, bahkan kepada para sejumlah pelajar yang ada di wilayah Surabaya. Dengan tertangkapnya Fausi ini, polisi telah menyelamatkan delapan ribu enam ratus generasi bangsa yang akan dicekoki pil setan ini. "Kami ke depan akan gencar laksanakan giat pencegahan atau preventif dalam hal ini penegakan hukum untuk mencegah peredaran narkotika," tandas dia. Oleh Fauzi, pil koplo dijual kapada para konsumennya seharga Rp 20.000 per poket. Satu poket plastik kecil berisi 10 butir. (rio/tyo)
Sumber: