Guru Ngaji Cabuli 4 Santriwati

Guru Ngaji Cabuli 4 Santriwati

Polisi memamerkan terduga pelaku pencabulan.--

Malang, Memorandum- Seorang guru ngaji yang bernama Imam Su'aidi alias Kasidi (32), asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang terpaksa harus berurusan dengan Polres Malang. Pasalnya, guru ngaji tersebut telah melakukan perbuatan cabul pada empat santriwatinya yang masih di bawah umur sejak 2020 lalu.

"Hal ini terungkap atas laporan dari orang tua salah satu korban pada pihak kepolisian," ujar, Kompol Wisnu S Kuncoro, Wakapolres Malang, saat rillis, Sabtu (09/09/2023).

Kompol Wisnu menuturkan, perbuatan yang dilakukan tersangka ( Imam, red) dengan cara bujuk rayu dan mengelabuhi pada empat orang santrinya. Di mana jika ingin sukses saat besar nanti, harus nurut pada gurunya. Salah satu omongannya pada santrinya "Lek Manut Nang Aku Bakal Dadi Sukses Lek Gede" ( jika menurut ke aku besok besarnya bakal jadi orang sukses).

Tindakan yang tidak seharusnya dilakukan Imam sebagai seorang guru ngaji itu, justru dilakukan di tempat ngaji miliknya yang berdiri sejak pertengahan 2020. Tempat tersebut dikelola Imam bersama istrinya, di mana empat orang santriwatinya itu adalah SUH, ADA, WMU dan SNA rata- rata umur mereka diantara 12 tahun.

"Semua korban saat dicabuli masih di bawah umur. Mereka rata-rata dicabuli sebanyak 3 - 5 kali, sejak tahun 2020," kata, Wisnu.

Modus pencabulan yang dilakukan terduga pelaku ini, ketika para korban sedang belajar mengaji di tempat terduga pelaku. Dengan cara dicium dan digerayangi bagian tubuh sensitif korban.

Terbongkarnya kasus ini, dari pengaduan korban kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke polisi hingga terduga pelaku diamankan.

"Dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa orang saksi. Termasuk keterangan istri tersangka," imbuh, Wisnu.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 jo pasal 76 E UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukum kurungan paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun dan denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 5 juta rupiah. (kid/lis/ono)

Sumber: