Ramah HAM, Layanan Kelompok Rentan dari Imigrasi Malang

Ramah HAM, Layanan Kelompok Rentan dari Imigrasi Malang

Dirjen Imigrasi Silmy Karim bersama Kepala Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana.--

Malang, Memorandum - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Tidak terkecuali bagi kelompok rentan yang membutuhkan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Malang. 

Inovasi itu berupa ruang Layanan Prioritas Ramah HAM. Semua itu, demi akses pelayanan yang lebih adil dan setara di tengah masyarakat. Terobosan itupun, mendapat apresiasi dari Dirjen Imigrasi.

"Ini jadi langkah progresif Kantor Imigrasi Malang. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk kesetaraan, non-diskriminasi, dan keadilan. Ruang tersebut, menyediakan sumber daya dan bantuan yang dibutuhkan kelompok rentan atau prioritas,” jelas Direktur Jendral Imigrasi, Silmy Karim saat meninjau lokasi tersebut, Jumat (8/9/2023).

Kelompok rentan tersebut, kata dia, meliputi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan anak di bawah lima tahun. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. 

Hal itu menjadi salah satu asas pelayanan publik yang berkualitas. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan layanan prioritas Ramah HAM tidak terbatas pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan layanan keimigrasian. Melainkan juga bagi warga negara asing (WNA).

“Layanan pada ruang Ramah HAM ini bukan cuma untuk pemohon paspor saja, tetapi ada juga booth layanan prioritas bagi WNA,” terang Galih. 

Galih menambahkan, bahwa bagi pemohon paspor layanan prioritas tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-paspor dan bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi. “Untuk kelompok rentan, bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar lebih dulu lewat M-paspor,” pungkasnya. (edr/lis/fer)

Sumber: