Januari,  E-Tilang Diterapkan di 15 Titik

Januari,  E-Tilang Diterapkan di 15 Titik

Surabaya, memorandum.co.id - Pengguna kendaraan bermotor harus berpikir ulang ketika hendak melanggar peraturan lalu lintas, meski tidak ada polisi yang berjaga. Sebab, awal Januari 2020 sudah diterapkan tilang elektronik (E-tilang) di Surabaya. Dengan memakai closed circuit television (CCTV) jenis  face recognition, setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi akan terekam jelas. Maka jangan heran, meski tidak ada polisi yang menyemprit, ketika terjadi pelanggaran maka pelanggar tidak bisa berkelit dari jeratan e-tilang. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan  pemberlakuan e-tilang ini mencegah kecelakaan lalu lintas. Sebab, kecelakaan yang terjadi selama ini  akibat kecerobohan. Ironisnya, yang terdampak adalah warga yang tidak melanggar lalu lintas. “Nanti CCTV face recognition ini bisa menembus ke dalam mobil . Jadi ketahuan kalau tidak pakai sabuk pengaman,” kata Risma usai penandatanganan MoU penerapan e-tilang dengan melibatkan Polda Jatim, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak,PN Surabaya, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di Balai Kota Surabaya, Jumat (27/12) Dia menambahkan, untuk peralatan CCTV, pemkot yang menyediakan sarana. Sedangkan untuk penindakan akan dilakukan  instansi berwenang yaitu aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Lebih jauh, dia menjelaskan, e-tilang ini selain terkoneksi dengan kepolisian, juga menyambung dengan data kependudukan. Sehingga akan muncul nama dan alamat lengkap si pelanggar. Selain itu,  juga akan disambungkan dengan kejaksaan dan pengadilan. Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengungkapkan, e-tilang ini diberlakukan kepada mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman, main ponsel saat berkendara, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, melanggar marka. Kemudian Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jatim menverifikasi jenis pelanggaran, identifikasi kendaraan, dan mencetak surat konfirmasi yang akan dikirim ke pelanggar."Untuk tahap awal ini ada 15 titik yang akan diterapkan e-tilang.  Yakni di Jalan Darmo,  Jalan Kertajaya, Jalan Prof Dr Moestopo, Jalan  Karangmenjangan, Jalan  Mastrip, Jalan  Gunungsari, Jalan  Hayam Wuruk, Jalan Adityawarman,  Jalan Mayjen Sungkono,  Jalan Kenjeran,  Jalan Kusuma Bangsa, dan Jalan Bratang. Ke depan akan diperbanyak menjadi 38 titik,”ujar  Irvan. Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau belum membayar selama 15 hari, maka STNK akan diblokir. Untuk membuka STNK, pelanggar datang ke Posko Gakkum untuk menyelesaikan proses tilang. Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Darmawan mengungkapkan,  mereka yang terkena e-tilang bisa langsung membayar. Namun, jika keberatan bisa mengikuti proses pengadilan.“Kalau nanti pelanggar itu orang Banyuwangi, tidak masalah. Sebab, e-tilang itu akan dikirim ke rumah pelanggar yang ada di Banyuwangi. Dan mereka bisa membayar via transfer,”ungkap dia.  (udi/dhi)

Sumber: