Cetak Lulusan Advokat Berkompeten, Peradi Surabaya Gelar PKPA Angkatan VI

Cetak Lulusan Advokat Berkompeten, Peradi Surabaya Gelar PKPA Angkatan VI

Ketua Peradi SAI Kota Besar Surabaya Abdul Salam.--

Surabaya, Memorandum - DPC Peradi Kota Besar Surabaya kembali melaksanakan kegiatan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) tahun 2023 atau angkatan VI. Pelaksanaan PKPA DPC Peradi Kota Besar Surabaya kali ini berkerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) mulai Jumat (15/9/2023) hingga Minggu (24/9/2023).

"Kurang lebih 25 peserta yang mengikuti pendidikan khusus profesi advokat angkatan VI, " kata Ketua Peradi SAI Kota Besar Surabaya Abdul Salam, Jumat (8/9/2023).

Pihaknya menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta untuk bisa mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.

 "Secara umum persyaratan ijazah minimal S1 hukum dan pengisian beberapa dokumen-dokumen lainnya, " ujarnya.

Pihaknya mengatakan ada kurang lebih sekitar 1.800 advokat yang telah lulus melalui PKPA yang digelar Peradi Suara Advokat Indonesia. "Kegiatan PKPA yang ke-6 ini diikuti peserta dari Jatim," imbuhnya.

Pada PKPA, calon advokat diberi materi yang sesuai dengan kurikulum Peradi meliputi materi dasar, materi materi hukum acara (litigasi), materi pidana dan perdata dengan dukungan tenaga pengajar yang berpengalaman di bidangnya.

"Jadi pengajarnya langsung dari pimpinan dewan nasional dan ada beberapa dosen terkemuka di Indonesia. Salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia Dr Hamdan Zoelva SH MH, " ujarnya.

Pihaknya mengatakan, bahwa PKPA ini adalah salah satu bentuk tahapan yang harus dilalui agar terbentuknya calon-calon advokat yang berintegritas dan profesional serta agar para calon advokat ini ke depannya memiliki integritas moral yang baik dan kemampuan yang mumpuni.

"Kenapa ada PKPA ini, walaupun sudah sarjana hukum, untuk memahami kode etik profesi advokat perlu mengikuti PKPA. Inti diselenggarakan PKPA ini adalah menciptakan para advokat muda untuk memenuhi standarisasi kompetensi profesi advokat. Kami punya standardisasi kompetensi yang tidak bisa diikuti yang lain, karena kami menggunakan sistem outsourcing. Jadi soal soal itu dibuat oleh kampus begitu pula pengujinya, " terangnya.

Pihaknya menambahkan, bahwa para peserta PKPA akan mendapatkan praktik langsung turun ke lapangan untuk mengikuti persidangan dan juga pendampingan klien.

"70 pesen syarat praktik beracara, sisanya teori saja. Umur itu minimun 25 tahun untuk bisa disumpah, tapi kalau magang dipersilakan di seluruh kantor advokat, " pungkas Abdul Salam.(alf/fer)

Sumber: