Satpol PP se-Jatim Deteksi Dini Gangguan Trantibum
Kasatpol PP Prov Jatim M. Hadi Wawan Guntoro dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto foto bersama peserta rakor.--
Surabaya, Memorandum - Mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat di Jawa Timur Tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi diikuti Satpol PP se-Jatim di Ruang Rapat Bakorwil Malang. Rakor juga diikuti Kasatpol PP Kabupaten/Kota di Jawa Timur, DPMPTSP, Bakorwil I s/d V serta OPD terkait.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto saat membuka rakor menyebutkan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Satpol PP Provinsi Jawa Timur dengan Satpol Kabupaten/Kota Se Jawa Timur dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sementara itu Kasatpol PP Prov Jatim M. Hadi Wawan Guntoro menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan momentum untuk saling bertukar informasi dan pengalaman praktis dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat di Jawa Timur..
“Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Data potensi gangguan trantibum se-Jatim menjadi bagian strategis untuk deteksi dini dan penting untuk antisipasi gangguan yang lebih besar dan merugikan masyarakat, oleh karena itu satu data Trantibum se-Jatim sangat diperlukan,” tegas Hadi Wawan Guntoro.
Lebih Hadi Wawan bahwa Satpol PP Jatim menginisiasi pengembangan Sistem Integrasi Jaga Lindungi Masyarakat Jawa Timur (SIJALINMAJA) yang diharapkan akan dapat menyajikan peta kerawanan gangguan Trantibum se-Jawa Timur secara real time. Menurut data pengaduan masyarakat yang diterima di Pusat Komando SIGAP Satpol PP Jatim hingga bulan Agustus 2023, kejadian gangguan sektor pariwisata menjadi yang paling banyak, disusul terkait aset, bangunan liar dan lain-lain.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, kewenangan yang dimiliki oleh pemprov di bidang pariwisata berjumlah 26 jenis usaha, pusat 7 jenis usaha dan kab/kota 70 jenis usaha pariwisata. Bahwa perijinan usaha saat ini dipermudah, namun pengawasannya yang diperketat yang dilakukan oleh tim pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko sesuai Kepgub Jatim Nomor 188/211/KPTS/013/2023, yang diketui oleh Sekdaprov dan sekretariat tim dibawah koordinasi DPMPTSP Prov. Jatim. Satpol PP menjadi anggota tim yang sesuai kewenangan dan tusinya melakukan penindakan sesuai SOP yang berlaku dan melaksanakan pengawasan serta pembinaan bersama instansi yang terkait.
"Jadi dalam perizinan berusaha berbasis resiko dalam hal ini khususnya pariwisata, yang mengeluarkan ijin adalah DPMPTSP, yang melaksanakan pembinaan pengawasan adalah tim koordinasi, apabila terjadi pelanggaran hingga pada satu titik sesuai regulasi diperlukan pencabutan ijin, maka DPMPTSP yang berwenang mencabut tersebut, yang kemudian tim koordinasi memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan upaya paksaaan pemerintahan, di antaranya penghentian aktivitas operasional" jelas Hadi Wawan.
Selain bahasan tentang perizinan berusaha berbasis resiko di bidang pariwisata, permasalahan pencegahan kenakalan remaja di lingkungan pendidikan juga menjadi bahan diskusi dalam rakor tersebut. Berdasarkan Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka diperlukan pemahaman bersama aparat Satpol PP, jajaran dinas pendidikan, orang tua dan stakeholder strategis lainnya untuk dapat minimalisir potensi gangguan trantibum di bidang pendidikan di wilayah masing-masing. Salah satunya adalah merujuk pada perilaku menyimpang dari norma-norma yang dilakukan oleh siswa dan siswi yang berada di Jawa Timur, oleh karena itu diperlukan upaya bersama untuk pencegahan kenakalan remaja di lingkungan pendidikan.(day/ziz)
Sumber: