Lawan Pinjol Ilegal, Peran OJK Tidak Maksimal

Lawan Pinjol Ilegal, Peran OJK Tidak Maksimal

Said Utomo.--

Surabaya, Memorandum - Maraknya pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat desas-desus karena terjerat utang. 

Menurut Lembaga Perlindungan Komsumen Indonesia (YLKI) Jawa Timur karena peran OJK belum berjalan maksimal dan terkesan membela. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua YLKI Jatim Said Utomo. Bahwa selama ini OJK tidak efektif dengan keberadaannya. OJK tidak berperan secara maksimal dalam melindungi masyarakatnya di perantara transaksi. 

Ditegaskannya, keberadaan pinjol-pinjol itu seharusnya OJK berperan setiap hari menyisir untuk melaporkan pinjol-pinjol yang tidak resmi dan melapor ke polisi untuk melacak. Karena keberadaanya tidak sesuai izin, tidak terdaftar ke OJK seharusnya di lepas landas. 

Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), kenapa begitu muncul pinjol tidak resmi langsung di blacklist dan di take down bagaimana caranya.

“Pemerintah seharusnya berperan efektif dalam melindungi masyarakatnya, sehingga diyakini pinjol-pinjol yang ada adalah pinjol yang resmi,” kata Said Utomo. 

Dan juga pemerintah, OJK bisa mengedukasi kepada masyarakat kalau pinjam agar dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya. Dan perjanjian perjanjiannya harus seimbang dan berkeadilan serta diuji dalam BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). 

“Harus diuji tidak langsung klik-klik saja orang suruh setuju, ini tidak boleh. Dan seharusnya perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang konsumen,” tegas Said.

Menurut Said, ada dua langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat. OJK dan Kominfo harus aktif bersinergi dalam menyisir di dalam permasalahan-permasalahan ojol yang tidak ilegal harus dilaporkan ke kepolisian karena itu sudah melanggar. Harus melakukan operasi usaha yang tidak berizin.

Kemudian yang kedua, bagi pinjol-pinjol yang sudah terdaftar izin, di dalam melakukan suatu perjanjian hubungan pinjam meminjam dengan konsumennya harus diuji juga ke BPSK. Di daerah-daerah itu ada, di Jawa Timur ada Surabaya, Malang, Jember, Kediri, Ponorogo.

"Harus diuji ke sana, apakah perjanjiannya sudah sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen atau tidak. Kalau tidak sesuai melanggar itu," tukas Said.

Peran OJK seharusnya begitu. Apabila ada perjanjian yang tidak sesuai OJK harus turun tangan dan menindak. Selama ini Said melihat gerakan OJK tidak ada semacam itu  sehingga usaha-usaha penawaran kredit online marak. Sedangkan masyarakat tidak bisa membedakan mana yang terdaftar dan yang tidak. 

"Jumlah pinjol yang tidak terdaftar atau tidak OJK yang tahu. Untuk itu Saya menyarankan kepada masyarakat yang terlilit utang pinjol yang tidak terdaftar di OJK tidak usah membayar. Melakukan usaha tanpa izin itu sudah melanggar, tidak usah dibayar," tegas Said.  

Said mengungkapkan, selama ini sama pedagang kaki lima (PKL) mereka berani obrak-obrak, tapi masa sama pinjol tidak berani, ini kan lucu pemerintah," imbuhnya.

Sumber: