Lantik 13 PPNS, Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Sinergi dan Kolaborasi

Lantik 13 PPNS, Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Sinergi dan Kolaborasi

Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim saat melantik 13 PPNS.--

Surabaya, Memorandum - Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Saefur Rochim melantik 13 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rabu (6/9) hari ini. Rochim berpesan agar PPNS dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder terkait.

"Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana," ujar Rochim mengawali sambutannya.

Pria asal Tuban itu mengatakan, kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana. Termasuk PPNS  merupakan  penyidik  yang  berasal  dari  PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.

"Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani  oleh  penyidik  kepolisian,  tetapi  PPNS  berwenang melakukan penyidikan tindak  pidana  dalam  lingkup undang- undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing," jelasnya.

Tersebab eksistensi PPNS dalam penyidikan adalah pada tataran membantu, lanjut Rochim, maka kendali atas proses  penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian. Mengingat kedudukan Polri sebagai koordinator pengawas (Korwas).

"Sehingga menjadi hal  yang kontra produktif apabila muncul pandangan bahwa PPNS dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa perlu koordinasi dengan penyidik utama yaitu Polri," terangnya.

Maka dari itu, Rochim mengimbau kepada PPNS yang dilantik agar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Penyidik Polri sebagai bentuk koordinasi dengan pengawas. Terutama untuk memberikan bantuan penyidikan yang didasarkan pada sendi–sendi hubungan fungsional.

"Koordinasi dan pengawasan PPNS tersebut perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS terhadap tindak pidana tertentu yang menjadi dasar hukumnya masing-masing," terangnya.

Selain PPNS, ada dua anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan satu WNA yang diambil Sumpah/ Janji menjadi WNI di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim.

Pengambilan sumpah janji menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok bernama Zengquan Liuw. yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2006.

Rochim mengimbau Liuw untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing mereka kepada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari sesuai dengan tempat kedudukan masing-masing.

Sedangkan kepada anggota Pengganti Antar Waktu MPD Notaris yang baru saja mengambil sumpah/ janji diharapkan dapat bekerja dengan baik. Yaitu dengan menjalankan tugas pengawasan terhadap notaris dengan sebaik-baiknya dan bekerja sama dengan anggota MPD lainnya di wilayah Provinsi Jawa Timur.(mik/ziz)

Sumber: