Polres Lamongan Gencarkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Jelang Tahun Baru

Polres Lamongan Gencarkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Jelang Tahun Baru

Lamongan, Memorandum.co.id - Kanit Sabhara Polsek Pucuk jajaran Polres Lamongan, Ipda Kusnandar bersama Kanit Provos Aiptu Slamet Widodo melakukan patroli ke bengkel motor di wilayahnya, Jumat (27/12/2019). Patroli dilakukan untuk menyampaikan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi perayaan malam pergantian tahun baru. "Kegiatan ini merupakan perintah dari Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung agar setiap Polsek jajaran Polres Lamongan melaksanakan kegiatan antisipasi malam tahun baru 2020 dengan sosialisasi larangan knalpot brong di bengkel motor," kata Kusnandar. Dalam kesempatan itu, Kanit Sabhara Polsek Pucuk bersama anggota berkunjung ke bengkel motor milik Ipung di Desa Waruwetan dan bengkel motor milik Imam Beser di kawasan Pasar Pucuk. Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong juga dilakukan kepada masyarakat yang sedang cangkruk di warung Sunaryo di Desa Kesambi. Dalam sosialisasi tersebut, Kanit Sabhara Polsek Pucuk memberikan informasi dan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat, khususnya pemilik bengkel motor agar tidak menyediakan knalpot brong. "Sehingga di wilayah Polsek Pucuk akan tercipta situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif," harapnya.(top/har)

Sumber: