Resmob Polres Situbondo Ringkus Empat Pejudi Banyuputih

Resmob Polres Situbondo Ringkus Empat Pejudi Banyuputih

Situbondo, Memorandum.co.id - Empat pejudi Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih tertangkap Tim Resmob Polres Situbondo saat melakukan perjudian jenis samgong menggunakan kartu remi di rumah warga. Keempat terduga pelaku yakni YH (46), WR (57), SM (42), dan RH (35). Mereka ditangkap beserta barang bukti uang taruhan sebesar Rp 335.500 dan 1 set kartu remi Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan penangkapan pejudi tersebut pada Minggu (27/8). "Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan keempat warga ini sedang melakukan perjudian jenis samgong menggunakana kartu remi,” ungkap Momon, Senin (28/8) Momon menjelaskan dari hasil keterangan para terduga pelaku perjudian bahwa mereka sepakat bermain judi dengan kartu remi jenis samgong dengan jumlah taruhan Rp 3.000 sampai dengan Rp 5.000. "Saat ini para pejudsi tersebut sudah diamankan di Mapolres Situbondo, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” pungkas Momon. (iku/nov/gus)

Sumber: