Polres Pasuruan Kota Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Pil Kucing

Polres Pasuruan Kota Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Pil Kucing

Pasuruan, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap 4 orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan pil kucing untuk ketersediaan farmasi tanpa izin. Dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2023 yang dilakukan Polres Pasuruan Kota, dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan saat sedang melakukan transaksi, S (38), warga Desa Rebalas Kecamatan Grati diamankan di rumahnya setelah diketahui sebagai pengedar sabu. Dari hasil penggeledahan di rumahnya polisi menemukan 0,35 gram narkotika jenis sabu. Sementara, anggota satnarkoba Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengamankan 20,34 gram sabu yang disimpan di dalam sebuah tas dengan tersangka AR (30), warga Jalan KH Ilyas Kelurahan Jrebeng Kidul Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo. Tersangka diamankan saat menunggu salah seorang pemesannya di Desa Sumberdawesari, Grati Kabupaten Pasuruan. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh polisi berhasil diamankan dari dalam sebuah tas yang dibawa tersangka, yakni sebuah bungkusan plastik warna putih yang di dalamnya terdapat butiran kristal putih. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ivan Andias mengatakan, selama 14 hari dalam operasi Tumpas Semeru 2023 pihaknya telah mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pengedar narkotika sabu dan pil kucing. "Selama 14 hari operasi Tumpas Semeru 2023 ini kita berhasil mengungkap 2 kasus dengan 4 orang tersangka. Satu pelakunya adalah perempuan," kata AKP Evan Andias dalam releasenya, Senin (28/8). Tidak lepas dari kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tim resnarkoba juga berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial YT (28), warga Desa Plososari Kecamatan Grati. Ia diamankan oleh tim undercover satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat tengah mengantar sebuah pesanan obat keras jenis pil Tryhexypenidyl atau yang dikenal dengan sebutan pil kucing. Saat diamankan ditemukan 1 botol yang berisi 1.000 pil kucing. Polisi tidak berhenti sampai disitu. Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka YT mengaku bahwa ia masih menyimpan 3 botol lagi di rumahnya yang masing-masing berisi 1.000 butir pil kucing. Dalam pengakuannya ia sudah lama mengedarkan pil kucing tersebut bersama suaminya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Dan konsumennya kebanyakan para pemuda serta pelajar sekolah. Polisi dari satresnarkoba Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengamankan seorang pengedar pil kucing yakni MS (35), saat sedang menunggu pembeli di sebuah jalan di Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan. Saat digeledah polisi menemukan 2 bungkus plastik pil kucing dengan jumlah masing-masing 100 butir. Keempat orang yang sudah diamankan kini tengah dilakukan penyidikan di Mapolres Pasuruan Kota. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan psal 196 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjumpai adanya kegiatan yang mencurigakan. Dan Polres Pasuruan Kota berkomitmen akan terus memerangi peredaran narkoba mengingat bahayanya akan merusak generasi muda. (kd/mh)

Sumber: