DPO Pembunuhan di Tampora Dibekuk Anggota Resmob Polres Situbondo

DPO Pembunuhan di Tampora Dibekuk Anggota Resmob Polres Situbondo

Situbondo, memorandum.co.id-Resmob Polres Situbondo berhasil meringkus seorang pemuda 21 tahun yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) kasus pembunuhan remaja, yang mayatnya ditemukan di hutan bakau wilayah Tampora, Kecamatan Banyuglugur pada Juni 2023. Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan hasil penyelidikan resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku pembunuhan yang ditetapkan DPO berada di wilayah Badung, Bali. Selanjutnya, hasil koordinasi Resmob Polres Situbondo bekerja sama dengan Resmob Polres Badung, pelaku berinisial MF (21), asal Kraksaan Probolinggo berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Nusa Dua. "Terduga pelaku berhasil ditangkap setelah sebulan kejadian di tempat dia bekerja sebagai kuli bangunan di Nusa Dua, Bali," terang Momon Momon menerangkan sebelumnya Satreskrim Polres Situbondo sudah menetapkan empat terduga pelaku lainnya sebagai tersangka. Sedangkan satu tersangka sebagai terduga pelaku utama atau otak pembunuhan saat itu melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap. "Selanjutnya, MF dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidik lebih lanjut " pungkas kasatreskrim. (iku/nov/ono)

Sumber: