Berdiri Tanpa Izin, Cafe Bacchus Ditutup Sementara
Kediri, memorandum.co.id - Lembaga swadaya masyarakat rakyat muda bersatu (LSM RATU) unjuk rasa di depan kantor Satpol PP Kota Kediri terkait adanya salah satu pelaku usaha (Cafe Bacchus) yg belum melengkapi izin untuk melengkapi usaha tetapi usaha tersebut sudah mau beroperasi, Jumat (25/8). Perwakilan aksi melakukan orasi di depan kantor Satpol PP Kota Kediri sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan "Satpol PP jangan melayangkan surat saja, ini bukan terkait layang-layang", "Ada yang tegak tapi ini bukan petugas penegak perda". Mengenai tuntutan dalam unjuk rasa kali ini mereka menuntut kepada Satpol PP untuk ketegasan dan keberanian kepad pelaku usaha Cafe Bacchus yang belum memenuhi surat izin usaha. Perlu diketahui bahwa, Cafe Bacchus yang terletak di Jl Letjen Sutoyo melakukan soft opening Senin (21/8) tetapi belum memenuhi surat perizinannya. Setidaknya ada dua izin yang belum di lakukan pengurusan, yakni izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Saiful iskak ketua lembaga swadaya masyarakat rakyat muda bersatu (LSM RATU) mengatakan, ketika perizinan belom dilengkapi artinya untuk pemerintah Kota Kediri harus tegas melalui petugas penegak perda untuk segera menertibkan. "Kemarin sempat operasionalnya ditutup pelaku usaha, tapi kenapa tidak segel itu kita pertanyakan, harus ada ketegasan dan keberanian," tegas Saiful Iskak. Saiful menjelaskan, hasil dari mediasi dengan Satpol PP tersebut, memang DPMPTSP sudah melayangkan surat pertanggal 10. Tetapi sampai sekarang belum ada sikap tegas dari Satpol PP. "Sudah ada yang kecolongan dari pemerintah kota dari mulai pembangunan dari mulai hampir operasional dan itu sempat ada karangan bunga selamat atas dibukanya seperti itu adalah hal suatu bentuk kecolongan dan hari ini benar benar sudah membuat gaduh di pemerintahan Kota Kediri terkait pelaku usaha tersebut," tambah Saiful. Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Kota Kediri Syamsul Bahri, menjelaskan kedatangan LSM Ratu tersebut untuk melakukan audiensi terkait dengan perizinan Bacchus Cafe. "Intinya mereka ini memberi masukan yang positif agar tidak ada pengusaha pengusaha yang nakal. Jadi patuh pada aturan tertib dengan perizinan supaya dicontoh oleh pengusaha pengusaha yang lain. Jadi setiap usaha yang akan buka itu harus tertib perizinan supaya nanti dampaknya juga ke pemasukan pemerintah daerah yang terkait pajak daerah dan sebagainya," jelas Syamsul. Syamsul juga menambahkan bahwa dari pihak Satpol PP sudah melalui tahapan yang dilalui dengan benar. Dimulai dari pemberitahuan kemudian peringatan kemudian menghentikan operasional. "Di saat mereka mencoba melakukan trial opening judulnya trial opening karena kita anggap itu sebagai upaya untuk membuka kita lakukan larangan untuk membuka, kita datangi kita kirim tim untuk segera menghentikan kegiatannya," tegas Syamsul. Kasatpol PP Kota Kediri memberikan apresiasi kepada LSM Ratu, karena apa yang dilakukan oleh LSM Ratu kali ini sangat bagus sekali bisa memberikan masukan yang positif kepada Satpol PP agar nanti kedepannya bisa menjadi bahan evaluasi untuk kita bersama.(nvd/mon)
Sumber: