Niat Cari Makan di JMP, Samiono Malah Curi Kabel

Niat Cari Makan di JMP, Samiono Malah Curi Kabel

Surabaya, memorandum.co.id - Samiono menjalani sidang usai ketahuan mencuri kabel listrik di pertokoan lantai III Jembatan Merah Plaza (JMP). Dalam sidang di ruang tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo mendatangkan saksi Heri Susanto. Dalam keterangan saksi Heri Susanto, ia yang sebagai keamanan curiga atas kegiatan terdakwa Samiono di pertokoan kosong yang sedang mengupas kabel menggunakan cutter. "Saat saya tanya dia menjawab tidak ngapa-ngapain dan langsung mengambil tasnya langsung pergi meninggalkan peralatan dan kabel," katanya. "Saat saya tanya kembali, terdakwa langsung melarikan diri," lanjutnya. Terdakwa yang akhirnya tertangkap lalu diamankan di pos keamanan. Saksi Heri langsung menelpon pengawasan teknisi listrik gedung JMP Hudi dan membuat laporan ke polisi. Didalam tas terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu rangkaian kabel listrik yang berisi empat buah kabel dengan panjang 3 meter, sebuah gergaji besi warna kuning, sebuah tang warna merah, dua buah pisau cutter warna merah dan hijau, dan tas punggung warna hitam. Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa Samiono membenarkan apa yang dikatakan Heri. 'Iya benar Yang Mulia," kata terdakwa. Terdakwa pun mengaku bahwa ia hanya kebetulan lewat disitu. Dan akhirnya mencuri kabel listrik di pertokoan yang sepi tersebut. "Niat saya hanya mencari makan Yang Mulia," ucap Samiono kepada Majelis Hakim. Terdakwa juga mengaku bahwa ia bekerja sebagai kuli bangunan dan barang bukti yang dibawanya baru dibelinya dari pasar Gembong. "Saya mengaku menyesal Yang Mulia," Ungkap terdakwa Samiono. Bahwa perbuatan terdakwa Samiono mengakibatkan kerugian bagi saksi Hudi sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu). "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP," kata JPU Ugik Ramantyo. (rid/ono)

Sumber: