Kurang dari 24 Jam, Polres Situbondo Tangkap Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan

Kurang dari 24 Jam, Polres Situbondo Tangkap Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan

Situbondo, memorandum.co.id-Polres Situbondo mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban seorang kakek usia 76 tahun menderita luka serius hingga meninggal di RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. Para terduga pelaku yang diamankan setelah kejadian adalah SD (40) warga Curahjeru dan HB (24) warga Tokelan. Keduanya sempat melarikan diri namun kurang dari 24 jam berhasil ditangkap tim resmob satreskrim. “Mereka sempat berusaha kabur, namun berkat informasi dari masyarakat berhasil kita tangkap sekitar 13 jam setelah kejadian dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti satu buah pipa paralon sekitar 80 cm yang dipakai menganiaya korban,“ beber Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SIK, Selasa (22/8). Kapolres menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Minggu (20/8) di rumah korban di Dusun Cempaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji terjadi cekcok terkait batas pekarangan tanah sampai akhirnya terjadi pengeroyokan yang dilakukan SD dan HB. Imbuh Dwi, SD memukul korban dengan pipa paralon ke arah kepala korban sebanyak 3 kali dan HB melakukan pukulan terhadap korban dengan tangan kosong beberapa kali. Sampai akhirnya korban roboh ke tanah lalu dua terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya korban oleh pihak keluarga dibawa ke Puskesmas Mangaran kemudian dirujuk ke RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo karena menderita luka kepala sebelah kanan atas yang tidak bisa ditangani. Sementara itu, istri korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo dan langsung dilakukan penanganan dan pencarian terhadap 2 terduga pelaku sampai akhirnya mereka berhasil ditangkap. Sedangkan korban yang sedang menjalani perawatan pada Senin (21/8) sekitar pukul 11.30 dinyatakan meninggal oleh pihak RSUD dr Abdoer Rahem. Kemudian jenazah korban dimakamkan oleh pihak keluarga. “Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Hasil pengakuan mereka melakukan pengeroyokan karena masalah pembangunan rumah korban yang melebihi batas. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,“ pungkas kapolres. (iku/nov/ono)

Sumber: