Ribuan Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok di Jombang Bakal Terima BLT DBHCHT

Ribuan Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok di Jombang Bakal Terima BLT DBHCHT

Jombang, memorandum.co.id - Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bakal mendapat bantuan uang tunai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Hal tersebut diungkapkan dalam sosialisasi BLT DBHCHT yang digelar di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang. Sebanyak 6026 buruh tani tembakau dan 3516 buruh pabrik rokok digelontor bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu sebanyak emapt kali. Uang tersebut merupakan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Rencananya, akan diberikan pada September 2023. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Jombang Hari Purnomo mengatakan, bahwa rencananya Pemkab Jombang akan melakukan penyerahan bantuan langsung tunai kepada buruh tani dan buruh pabrik rokok pada September melalui Bank Jombang. "Insyaallah disalurkan pada 12 September," katanya, Selasa (22/8/2023). Hari menjelaskan, untuk penerima bantuan BLT DBHCHT sebagaimana tertuang dalam Perbub Jombang Nomor 62 Tahun 2022 Pasal 3, disasarkan pada buruh tani dan buruh pabrik rokok. "Total bantuan anggaran tersebut sebesar Rp 11,5 miliar," jelasnya. Hari memaparkan, BLT cukai memang diperuntukkan untuk dua kelompok masyarakat. Pertama yaitu buruh tani tembakau, dan yang kedua yakni buruh pabrik rokok. "Sehingga kami bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan," paparnya. Hari mengungkapkan, bantuan akan diberikan secara rapel sebanyak enapt kali secara tunai, dan masing-masing penerima akan mendapatkan senilai Rp 300 ribu. Rinciannya, setiap orang menerima Rp 1,2 juta untuk empat bulan. "Mulai September, Oktober, November, Desember, yang akan di berikan kepada buruh tani dan buruh pabrik rokok," tukasnya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang, Lasiman menerangkan, terkait data, ada pendataan penerima mulai dari tingkat desa, dan disaring di Dinas Pertanian untuk di validasi. "Sasaran penerima BLT DBHCHT dengan kriteria buruh tani tembakau yang mendapat bantuan, tidak memiliki lahan persawahan," terangnya. "Serta buruh pabrik rokok yang memiliki peranan besar menyumbangkan DBHCHT ke Kabupaten Jombang," pungkasnya. (yus/ono)

Sumber: