Jual Mainan Tak Ber-SNI, Benny Soewanda Diadili

Jual Mainan Tak Ber-SNI, Benny Soewanda Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Benny Soewanda menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa harus menjalani perkara hukum usai memperdagangkan mainan mobil-mobilan anak yang tidak ber-SNI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki mendatangkan saksi yaitu Didit Setyaningaih dan Rosi Chandra di ruang sidang tirta 1 PN Surabaya. Dalam keterangannya, Didit mengaku bahwa Benny Soewanda adalah Direktur PT Hobi Abadi Internasional. Mereka (PT Hobi) menitipkan barang (mainan) ke PT Anugerah Abadi Sejahtera. "Saya tau ada pindahan barang ke PT Anugerah dari PT Hobi karena akan disita," ucap Didit di hadapan Majelis Hakim, Senin (21/8/2023). Ia pun melanjutkan, bawa tiba-tiba ada aparat polisi yang datang dan bertanya tentang kelengkapan surat-surat barang tersebut. Setelah itu batang disegel dan disita. "Saya taunya barang tersebut tidak ber-SNI," ujarnya. Didit yang juga sebagai admin PT Anugerah mengungkapkan bahwa barang yang dititipkan sebanyak 2 truk. Sementara itu, terdakwa Benny menanggapi keterangan saksi bahwa keterangannya tidak benar. "Tidak benar Yang Mulia," katanya. Sekedar diketahui, bahwa pada bulan November Tahun 2019 atas kesepakatan pemegang saham yaitu Direktur Utama, Direktur dan Komisaris, PT Hobi Abadi Internasional telah menghentikan kegiatan usaha. Bahwa sejak bulan Maret 2020 PT. Hobi Abadi Internasional telah menitipkan produk mainan diecast di PT. Anugerah Abadi Sejahtera berlokasi di ruko Fira 51 blok D 12 Kenjeran 475-481 Kota Surabaya. Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021 saksi Dyan Andriono, bersama tim salah satunya adalah saksi Aipda Sulin telah melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera berlokasi di ruko Fira 51 blok D 12 Kenjeran 475-481 Kota Surabaya. Saat dilokasi, saksi Dyan Andriono bertemu dengan saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan dan telah ditemukan produk mainan diecast mobil-mobilan. Dari penjelasan saksi Didit Setyaningsih, bahwa produk mainan diecast mobil-mobilan tersebut bukan milik PT Anugerah Abadi Sejahtera melainkan milik PT Hobi Abadi Internasional. Dan saat itu saksi Didit Setyaningsih tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut. Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI. Perbuatan terdakwa Benny Soewanda sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (rid/ono)

Sumber: