Tujuh Bulan DPO, Polres Bangkalan Bekuk Alap-Alap Curwan Galis di Lombok Timur NTB

Tujuh Bulan DPO, Polres Bangkalan Bekuk Alap-Alap Curwan Galis di Lombok Timur NTB

Bangkalan, Memorandum.co.id - Setelah tujuh bulan jadi target DPO Polres Bangkalan, pelarian Mahrus Ali (22), salah satu dari 5 komplotan alap-alap ternak sapi di wilayah hukum Polsek Galis, Kabupaten Bangkalan, akhirnya mandeg sudah. Tersangka pelaku curwan asal Desa Pakong, Kecamatan Modung, dibekuk Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Galis dan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “ Tersangka ditangkap angggota dibantu Tim Resmob Polres Lombok Timur, Polda NTB, Selasa (15/8), atau sepekan yang lalu,” kata Plt Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati,SH, Senin (21/8). Terpisah, Kapolsek Galis Iptu Achmad Afandi, menambahkan, tersangka Mahrus Ali bersama dua rekannya Faisal alias Bunyok dan H (DPO), kompak menjarah ternak sapi potong milik korban Syaiful dan Mustakin, warga Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis, Rabu (3/5) sekitar pukul 02.00 dini hari. “Setelah menerima laporan dari kedua korban, Alhamdulillah, sebulan setelah kejadian, personel Untit Reskrim Polsek dan Satreskrim Polres berhasil menangkap salah satu tersangka Faisal alias Bunyok,” terang Iptu Afandi. Dari tersangka ini, terungkap bahwa aksi curwan di Desa Kranggan Timur, dilakukan bersama dua tersangka lainnya. Yakni Mahrus Ali yang kini menyusul berhasil dibekuk, serta terduga inisial H yang masih DPO. Kapolsek kemudian membeberkan kronologis aksi penjarahan yang dilakukan oleh 3 komplotan alap-alap ternak sapi di kandang milik korban Syaiful dan Mustakim, Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis. Berbekal linggis untuk mencongel pintu kandang, serta seutas tali, kawanan bandit curwan ini sukses membawa kabur 2 ternak sapi potong piaraan korban Syaiful dan Mustakim.” Berdasar laporan dari korban padakeesokan harinya,Tim Unit Reskrim Polsek dan Resmob Satreskrim Polres , lansung melakukan lidik lapangan dan memburu pelaku,” tandas Iptu Afandi. Selang sebulan pasca kejadian, tersangka Faisal berhasil dibekuk. Namun, 2 terduga lainnya Mahrus Ali dan H berhasil lolos dan target DPO. Dari tangan kawanan bandit ini, aparat berhasil menyita barang bukti (BB) 2 ekor sapi yang disembunyikan di semak belukar Hutan Desa Pakong. Namun aparat tak kalah lugas dan gesit. Pelarian salah satu tersangka Mahrus Ali akhirnya terlacak. Dia kabur ke Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB. Ajang perburuan terhadap target DPO inipun berlanjut. Syukurlah, paduan Tim Unit Resdkrim Polsek Galis dan Resmob Polres Bangkalan dibantu Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur, akhirnya tersangka Mahrus Ali meneyusul berhasil digaruk. Sedangkan tersangka ketiga inisial H hingga kini masih DPO. Dihadapan penyidik, seperti tersangka Faisal, tersangka Mahrus Ali juga mengakui perbuatannya. Bahkan alap-alap spesialis curwan asal Desa Pakong, Kecamatan Modung, ini mengaku sudah 6 kali beraksi di wilayah hukum Polsek Galis. Pengakuan Mahrus Ali tidak hanya sebatas itu. Setiap kali beraksi tidak hanya dilakuan bersama Faisal dan rekannya H. Tetapi kadang juga bersama dengan tiga rekan sesama bandit curwan lainnya. Yakni HL, HR dan FR.” Mereka yang masih buron ini tetap menjadi target DPO Polsek Galis dan Polres Bangkalan,” pungkas Iptu Achmad Afandi. (ras/gus)

Sumber: