KPU Jember Tetapkan 733 Orang yang Memenuhi Syarat Peserta Bacaleg Pemilu 2024

KPU Jember Tetapkan 733 Orang yang Memenuhi Syarat Peserta Bacaleg Pemilu 2024

Jember, memorandum.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah selesai melakukan verifikasi perbaikan administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu Achmad Susanto mengungkapkan dari 855 Bacaleg yang diusung 18 Partai Politik (Parpol). Kata dia, hanya 733 orang yang bisa masuk Daftar Calon Sementara (DCS). "Otomatis yang 121 ini gugur dan ditambah satu orang kami coret dalam Dapil karena partainya tidak memenuhi kuota perempuan. Sehingga totalnya ada 122 orang yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujarnya, Jumat (18/8/2023). Menurutnya, para bacaleg yang gugur dan tidak memenuhi syarat masuk DCS Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 itu. Rata-rata berkas mereka kurang lengkap, mulai dari ijasah hingga surat kesehatan. "Kurang surat kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan Ijasah yang tidak dilegalisir. Seperti itu," papar Santo. Santo mengatakan para bacaleg yang gugur itu sudah tidak bisa lagi melakukan perbaikan administrasi. Karena rapat pleno terbuka pengumuman DCS akan dilakukan pada hari Sabtu 19 Agustus 2023. "Sudah tidak bisa menunggu lagi dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Karena di DCS tidak masuk dan yang kami umumkan hanya yang memenuhi syarat saja," katanya. Dia mengatakan setelah DCS diumumkan besok, warga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap setiap bacaleg yang diusung oleh Parpol tersebut. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memberi tanggapan, kepada para Caleg dari partai manapun. Jadi selama menunggu penetapan DCT, kami juga menunggu tanggapan masyarakat," urai Santo. Sebatas informasi, pada waktu pendaftaran 18 Parpol mengajukan 868 Bacaleg. Namun yang memenuhi syarat hanya 26 orang. Sementara pada waktu perbaikan pertama, KPU Jember menerima berkas 858 Bacaleg. Namun yang memenuhi syarat hanya 682 orang saja. Pada masa berbaikan kedua, justru hanya berkas 855 Bacaleg yang masuk. Hasil Verifikasi KPU Jember, dinyatakan 733 orang saja yang memenuhi syarat. (edy/ono)

Sumber: