Pengedar Sabu Turen Dibekuk Polsek Gondanglegi
Malang, memorandum.co.id- Terduga pengedar berinisial S (45), asal Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, digelandang Unit Reskrim Polsek Gondanglegi, saat menunggu pembeli di kawasan Jalan Raya Desa Tawangrejeni, Rabu (16/8) sekitar pukul 13.00. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan tersebut. “Dia ditangkap saat menunggu pembeli poket sabu yang siap diedarkan, di wilayah kecamatan Turen,” ujarnya, Jumat (18/8). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 2 paket sabu siap edar dengan total berat 0,37 dan 0,33 gram. Selain itu, barang bukti lain sedotan, pipet kaca, gunting, dan handphone. “Ditangkapnya S adanya laporan Masyarakat yang resah banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya,” katanya. Taufik menambahkan kemudian dengan adanya informasi masyarakat kemudian petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas mencurigai seorang pria yang beraktivitas di pinggir jalan raya dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Hasilnya, tersangka kedapatan memiliki dua paket sabu. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Gondanglegi untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari tersangka, pembeli sabu tersebut berasal dari kalangan sopir truk yang melintas di Jalan Raya Tawangrejeni. “Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah sejak 2 bulan lalu mengedarkan sabu,” imbuh Taufik. Saat ini, tersangka S dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gondanglegi untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut. Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan mengembangkan kasusnya. Bahkan akan berupaya untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar. Atas perbuatannya tersangka S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2006. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang. Upaya-upaya seperti ini terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan sejuk bagi seluruh warga Kabupaten Malang. (kid/ari/ono)
Sumber: