DPO Kasus Penganiayaan Diringkus Petugas Polsek Gondanglegi

DPO Kasus Penganiayaan Diringkus Petugas Polsek Gondanglegi

Malang, memorandum.co.id-Jajaran Unit Reskrim Polsek Gondanglegi berhasil menghentikan pelarian AG (37), warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Selasa (15/8) sekitar pukul 13.30. Diduga, AG yang terlibat kasus penganiayaan dan sempat melarikan diri selama 4 bulan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Malang. “AG ditangkap unit Reskrim Polsek Gondanglegi di Pasar Gondanglegi,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu (16/8). Taufik menjelaskan AG diketahui sempat melarikan diri selama 4 bulan setelah menghajar korban hingga menjalani perawatan di rumah sakit. Saat dilakukan penangkapan AG, polisi menemukan sebuah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka. Ditengarai, ia siaga dan siap melakukan perlawanan karena selalu membawa senjata tajam. AG diamankan karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap ZR (28), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada 22 April 2023. Saat itu, korban berada di sebuah warung kopi di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, menjadi sasaran serangan AG yang menggunakan senjata tajam jenis karambit. “Akibat perbuatan AG menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan dan akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit,” kata Taufik. Taufik menambahkan bahkan tidak hanya kepada korban ZR, AG juga melakukan penganiayaan terhadap pengunjung warung lainnya pada saat kejadian tersebut. Setelah menerima laporan korban, polisi mulai melacak jejak AG dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui, tersangka AG sudah tidak pulang ke rumahnya sejak kejadian penganiayaan, hingga kemudian polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka yang pulang dan sepertinya menganggap situasi sudah aman. “Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolsek Gondanglegi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Saat ini, AG berada dalam tahanan Mapolsek Gondanglegi dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (kid/ari/ono)

Sumber: