Hasil Seleksi Komisioner Tak Juga Diumumkan, Pakar: Bawaslu Kurang Profesional

Hasil Seleksi Komisioner Tak Juga Diumumkan, Pakar: Bawaslu Kurang Profesional

Malang, Memorandum.co.id -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum menyampaikan pengumuman hasil seleksi komisioner Bawaslu di tingkat kota dan kabupaten, hingga tanggal 15 Agustus 2023. Padahal, beberapa Bawaslu tingkat kota dan kabupaten, masa jabatan komisioner telah berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023. Keterlambatan pengumuman ini berdampak pada kekosongan pejabat Bawaslu tingkat kota dan kabupaten. Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Widyagama Malang Dr Anwar Cengkeng SH MH menilai keterlambatan tersebut muncul karena kurang cermat dalam mengambil keputusan dan kurang profesional. “Kalau profesional tentunya harus dipastikan klir sebelum habis masa jabatan. Kalau belum klir ada peraturan baru, batas toleransi peralihan, semisal pejabat lama dapat mengisi. Kalau ada kekosongan tentu di tingkat panwas kecamatan akan bingung kemana akan melapor kalau ada dugaan pelanggaran,” kata Anwar saat dihubungi via ponsel, Selasa (15/8). Untuk itu, Bawaslu RI harus menyampaikan secara terbuka mengenai keterlambatan pengumuman ini. “Bawaslu pusat harus menjelaskan secara terbuka dan secara resmi agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat yang khawatirnya berpengaruh pada stabilitas nasional. Ini rentetannya panjang,” sarannya untuk menetralisir persoalan. Anwar yang pernah menjadi Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jatim menjelaskan Bawaslu merupakan lembaga yang permanen yang berjenjang, mulai dari tingkat pusat sampai di kota/ kabupaten yang memiliki kewenangan sesuai tingkatannya. Terkait keterlambatan pengumuman, Anwar mengatakan hal ini merupakan kewenangan Bawaslu RI. “Tidak boleh ada kekosongan. Bawaslu bagian dari sistem pemerintahan sehingga tidak ada kekosongan. Berakhirnya SK (Surat keputusan periode sebelumnya, red) tidak boleh ada kekosongan meski satu jam. Haras ada pengganti pejabat baru,” jelasnya. Bawaslu menurutnya akan lebih baik apabila membuat peraturan yang mengatur tentang kekosongan tersebut. Misalnya, ada pejabat lama yang bisa menjabat. “Karena ini masa krusial, masa tahapan Pemilu penetapan DCS (Daftar Calon Sementara, red). Kalau ada kekosongan itu membuat masyarakat bertanya-tanya, ada apa ini. Ini kesannya penentuan ini begitu sulit, begitu berat, ada apa?,” ujarnya dengan nada tanya. Proses seleksi di tingkat kota dan kabupaten, Bawaslu RI telah membentuk tim seleksi yang memilih 10 orang di masing-masing kota dan kabupaten. Selanjutnya, menetapkan 5 orang sebagai komisioner. Tim seleksi menurutnya telah diberikan pembekalan mengenai rambu-rambu proses seleksi dan hasilnya menjadi bahan pertimbangan. Ada pemeringkatan atau ranking atau nilai sesuai kualitas. Diantaranya terkait kemampuan, pengetahuan Pemilu, psikotes, tes tulis, dan wawancara. “Kalau mereka mempercayai dengan baik maka itu sudah menjadi ukuran. Itu bukan pekerjaan susah. Tentunya sudah ada tolok ukur untuk memilih,” kata Anwar. Namun, Anwar mengharapkan Bawaslu harus profesional sehingga masyarakat tidak meragukan penyelenggaraan Pemilu. Pemilu harus diawasi oleh orang yang profesional, berintegritas dan sesuai asas Pemilu yang luber jurdil. “Kalau tidak, bagaimana bisa dipercaya. Hal ini (tidak profesional, red) tidak boleh terjadi,” katanya. Bawaslu pusat menurutnya harus mengedepankan sifat profesional, kenegerawanan dan membatasi adanya intervensi dari pihak manapun. “Kalau tidak menjalankan profesionalisme (khawatirnya, red) akan menimbulkan apatisme. Kalau tercederai akan berbahaya. Pemilu adalah salah satu cara untuk menggantikan pemerintahan,” terangnya. Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama menjelaskan karena tingkatan Bawaslu berjenjang tentunya Bawaslu provinsi setempat mengisi sementara kekosongan pejabat Bawaslu tingkat kota dan kabupaten. "Tanpa ada aturan, itu (mengisi kekosongan, red) melekat pada Bawaslu provinsi. Ini bisa dihandle (ditangani, red) oleh (Bawaslu, red) provinsi. Namun, Bawaslu provinsi tidak bisa melakukan pengawasan seperti itu, tidak mungkinlah,” ucapnya. Sedangkan, pihak kesekretariatan di masing-masing Bawaslu kota dan kabupaten bertugas menjalankan fungsi administrasi sehingga tidak boleh menangani tugas komisioner, semisal terkait dengan pelanggaran Pemilu. Anwar mengharapkan persoalan ini tidak berkepanjangan serta menaruh harapan pada Bawaslu tingkat kota dan kabupaten yang terpilih mampu menjalankan amanah dengan baik. “Harus ada komitmen yang kuat bagi (komisioner Bawaslu kota/ kabupaten, red) yang terpilih. Mereka bersumpah menjadi pengawas Pemilu yang profesional,” asanya. Bawaslu menurutnya memiliki tugas yang besar dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini sehingga perlu disupport agar bekerja optimal dan hasilnya maksimal. “Tugas kita semua mendorong Bawaslu menunjukkan kinerja yang baik,” tutur Anwar Cengkeng. (ari/gus)

Sumber: