Ditetapkan Tersangka dalam Perkara Pencurian, Pengusaha Jombang Terancam 5 Tahun Bui

Ditetapkan Tersangka dalam Perkara Pencurian, Pengusaha Jombang Terancam 5 Tahun Bui

Jombang, memorandum.co.id-Usai meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Proses hukum terhadap kakak ipar di Jombang, memasuki babak baru. Ini setelah, Polisi melakukan penahan terhadap Soetikno (56), warga Jalan Wahid Hasyim, Senin (14/8/2023). “Untuk perkara laporan terhadap kakak ipar, kemarin sudah kami tetapkan tersangka. Tindak lanjut atas proses tersebut, kami juga sudah menerbitkan surat penangkapan dan penahanan,” papar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Aldo Febrianto, Selasa,(15/8/2023). Dijelaskan olehnya, penetapan tersangka serta penahanan merupakan tindak lanjut atas serangkaian pemeriksaan yang dilakukan petugas. Mulai dari keterangan dari pelapor berikut saksi pada pekan sebelumnya. “Serangkaian pemeriksaan sudah dilakukan penyidik sebelum menaikkan status. Diantaranya meminta keterangan dari pelapor berikut saksi pada pekan sebelumnya,” jelasnya. Termasuk, lanjut Kasat Reskrim, pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap Soetikno selaku terlapor. Hasil dari pemeriksaan tadi, Polisi meyakini jika perbuatannya memenuhi unsur dugaan perkara yang dilaporkan. “Hasil pemeriksaan kami mendapati jika perbuatan terlapor memenuhi unsur pidana yang dilaporkan. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolres Jombang,” lanjutnya. Akibat perbuatannya, selain mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Jombang. Sotikno kini harus pula menjalani pemeriksaan intensif penyidik. "Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Aldo. Dihubungi terpisah, kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto mengatakan, kliennya melaporkan Soetikno ke Polres Jombang terkait dugaan penggelapan uang yang ada di dalam rekening mendiang suami Diana, Soebroto Adi Wijaya (42). "Terkait proses hukum yang sudah diambil penyidik sampai sejauh ini, kami sangat mengapresiasi. Ini membuktikan jika Polisi berpihak kepada pencari keadilan," tuturnya. Andri merinci, transfer pertama pada 4 November 2022 sebesar Rp 45 juta. Kemudian yang terkhir tanggal 3 Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut suami Diana sedang menjalani perawatan hingga akhirnya meninggal. "Padahal mulai perawatan hingga meninggal, almarhum tidak mengoperasikan handphone atau telepon seluler. Sedangkan, serangkaian transaksi tadi dilakukan melalui aplikasi mobile banking," bebernya. Disampaikan Andri, awalnya kliennya tidak ada niatan untuk melaporkan kakak iparnya ke polisi. Kekecewaan Diana memuncak setelah melihat adanya transaksi janggal dalam rekening mendiang suaminya. Terlebih lagi, Diana juga difitnah telah melantarkan mendiang suaminya saat masih sakit hingga meninggal dunia. "Selain uang di rekening yang dikuras, terlapor juga menyebarkan kabar tidak benar kepada pihak keluarga bahwa pelapor menelantarkan suaminya hingga mengalami sakit parah," tandasnya. (wan/ono)

Sumber: