388 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Natal
Surabaya, memorandum.co.d - Sebanyak 388 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim dipastikan mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2019 dari Dirjen Pemasyarakatan. Delapan di antaranya dipastikan langsung bebas pada 25 Desember.
Dikatakan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono, pemberian RK Natal ini menjadi bagian dari proses pembinaan. Selama proses pembinaan tersebut, menurut Pargiyono, ada reward and punishment. Nah, RK Natal ini menjadi reward bagi WBP yang selama ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik.
“Karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama nasrani saja,” tutur Pargiyono, Selasa (24/12).
Pengurangan masa hukuman yang diterima WBP bervariasi, di mana paling rendah 15 hari dan tertinggi 60 hari.
Meski begitu, Pariyono menjelaskan bahwa data yang ada masih menjadi data awal. Karena pihaknya masih mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan RK Natal 2019.
Sebelumnya, pihaknya mengusulkan 433 WBP ke Dirjen Pemasyarakatan. WBP yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012, karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi.
"Pada 20 Desember lalu, SK dari Dirjen Pemasyarakatan sudah keluar sebagian, jadi kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah,” pungkas Pargiyono. (fer/udi)
Sumber: