BNNP Jatim Musnahkan 9 Ons Sabu dan 5,29 Kg Ganja

BNNP Jatim Musnahkan 9 Ons Sabu dan 5,29 Kg Ganja

Surabaya, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim memusnahkan barang bukti 908,1 gram sabu dan 5,29 kg ganja dari enam perkara. BNNP Jatim mengamankan dua terduga pelaku Samsul dan Bagus, selain menerima penyerahan dari tiga jasa ekspedisi dari Surabaya (BNNP Jatim), Kabupaten Malang (BNNK Malang), dan Nganjuk (BNNK Nganjuk). Selain itu juga menerima penyerahan dari Denpomal Lanudal Juanda. "Kita amankan dua terduga pelaku di Madura dan Malang. Untuk di Bangkalan atas nama SH dengan barang bukti setengah kilo gram lebih sabu (523,4 gram sabu, red) dan di Malang dengan barang bukti 343,8 gram ganja," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Mohamad Aris Purnomo, Selasa (15/8). Tambah Aris, untuk penyerahan dari Denpomal Lanudal Juanda 4 Mei 2023, yang ditemukan di Angkasa Pura Logistik Bandara Juanda. "Dilakukan penyelidikan, bahwa nomor penerima dan pengirim yang tercantum dalam paket yang ditemukan tidak aktif. Barang bukti 70,9 gram sabu," lanjutnya. Aris menambahkan, untuk lainnya pengiriman melalui jasa ekspedisi. "Keterangan saksi sama-sama barang kiriman dari Medan," ujarnya. Untuk ekspedisi di Surabaya dengan barang bukti 1.805 gram ganja, ekspedisi di Kabupaten Malang barang bukti 957,9 gram ganja, dan ekspedisi di Nganjuk dengan barang bukti 2.555 gram ganja.(fer/ziz)

Sumber: