Gedung Wismilak Surabaya Resmi Disita Polda Jatim, Terkait Kasus Ini
Surabaya, memorandum.co.id - Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/8/23). Hal ini didasari terhadap objek sengketa yang ditemukannya pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan hal ini, Ada 12 personil dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim yang diturunkan untuk melakukan penggeledahan yang kemudian dilanjutkan dengan penyitaan atas objek yang ada di jalan raya Darmo 36-38 Surabaya. ”Penyidik memasang garis polisi, plang dan benner penyitaan atas objek tanah dan bangunan. Dan saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan terkait hal ini,” ujar Dirmanto. Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa tanah tersebut, merupakan aset Kepolisian RI. "Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38. Itu asetnya karena itu dulu aset Polri. Dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," ujarFarman. Berdasarkan data dihimpun, gedung tersebut kini dimiliki oleh PT Wismilak Inti Makmur dan diresmikan sejak tahun 2009. Gedung tersebut merupakan bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda. Oleh Pemerintah Kota Surabaya, gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya. Sementara itu, pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk merespons terkait upaya penindakan hukum hingga berujung penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo. Public Relation Manager PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjelaskan, Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut, tidak ada permasalahan hukum yang terjadi. "Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023). "Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," tutupnya. (*/rdh)
Sumber: