Pengedar SS Dupak Jaringan Lapas Dibekuk
Surabaya, Memorandum.co.id - Dua pengedar sabu-sabu (SS) jaringan lembaga pemasyarakatan (LP) Sampang, Madura dibongkar anggota Reskri Polsek Bubutan. Kedua tersangka dibekuk saat berpesta SS di dalam rumah Jalan Dupak Timur IV, yakni Zainul Anwar (26), warga Jalan Pakal Barat dan Abdul (50), pemilik rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan SS 35 poket seberat 34,27 gram dan 7 poket dalam kemasan plastik masing-masing berisi 10 gram yang diakui milik kedua tersangka. "Kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan lapas di Jatim," kata Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Saputra didampingi Kanitreskrim Ipda Purwanto, Senin (23/12). Pengungkapan kasus ini, bermula anggota mendapatkan informasi bahwa di rumah Abdul sering dijadikan tempat nyabu dan transaksi narkoba. Penyelidikan pun dilakukan. Setelah memastikan keduanya berada di dalam rumah, anggota kemudian masuk. Kebetulan rumah dalam keadaan tidak terkunci. "Saat masuk ke dalam, anggota kami mendapati kedua tersangka sedang nyabu dan membagi poketan sabu yang siap diedarkan ke pelanggannya," beber Ari. Anggota pun menangkap keduanya tanpa perlawanan karena rumahnya sudah terkepung. Selanjutnya, berikut barang bukti, keduanya dibawa ke Mapolsek dengan kedua tangan diborgol. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Saat diinterogasi, Abdul, pria yang tak pernah mengenyam pendidikan sekolah ini, mengaku mendapatkan barang haram dari salah satu lapas. Dia ditelepon via HP dan kemudian akan dikirim ke lokasi yang telah di tentukan oleh narapidana tersebut. "Saya hanya dititipi untuk dijual dan ambilnya diranjau di tempat sampah," kata Abdul kepada petugas. Kini polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Rencananya, akan mencari tahu identitas napi yang menjadi jaringannya di lapas. (rio/gus)
Sumber: