Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Mataram Deportasi WNA Perancis
Mataram, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan deportasi seorang WN Perancis, Kamis (10/8/2023). Hingga hari ini, sudah 22 WNA yang dipulangkan ke negara asal. Pria berinisial GG (34) ini segera dideportasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal terbatas (TKA) miliknya untuk bekerja di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah. Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, GG dinyatakan bersalah karena melanggar melanggar pasal 7/5 Ayat 1 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Pungki didampingi Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra. Lanjut Pungki, untuk proses deportasi terhadap GG sudah disiapkan untuk segera ditindaklanjuti. "Hari ini akan langsung kami laksanakan (proses pendeportasian)," pungkas Pungki Handoyo. Sekadar diketahui, selama Januari hingga Agustus 2023, Kantor Imigrasi Mataram telah mendeportasi sebanyak 22 orang asing. Dijelaskan Putu, imigrasi berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang melanggar aturan yqng sudah ditentukan. "Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," tandas mantan Kasi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.(mik/ziz)
Sumber: