Tim BPK Lakukan PDTT Manajemen Aset di Kejati Jatim
Surabaya, memorandum.co.id - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Asisten Bidang Pembinaan dan para Kasubbag di Bidang Pembinaan menerima kedatangan Tim BPK RI yang akan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dengan fokus pemeriksaan tentang manajemen aset di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (9/8/2023). Tim BPK memulai program kerja di wilayah hukum Kejati Jatim mulai 9 Agustus 2023 dengan objek pemeriksaan pada satker Kejati Jatim, yang kemudian akan dilanjutkan dengan objek pemeriksaan pada Kejari Surabaya dan Kejari Tanjungperak. Kajati Jatim menyambut dengan baik kedatangan Tim BPK yang dipimpin Ida Fatmawai, SE, M. Ak dan Tri Indah Susuilowati, SE, AK, CA sebagai pengendali teknis. Dengan kedatangan Tim Pemeriksa dari BPK, Kajati Jatim berharap terkait pengelolaan aset di seluruh Satker yang ada di wilayah hukum Kejati Jatim akan dapat menjadi percontohan. Menurut Mia Amiati, di dalam pengelolaan aset, para pimpinan pada masing-masing satker di wilayah hukum Kejati Jatim selalu diingatkan harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, serta pengawasan dan pengendaliannya, termasuk pensertifikatan tanah, sewa menyewa aset, pemanfaatan aset hibah, dan penghapusan aset. "Dalam rangka menertibkan tata kelola manajemen aset yang baik, Kejati Jatim concern terhadap dua hal yang perlu diprioritaskan, yakni pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset, dan yang kedua pemanfaatan aset," ujar Kajati Jatim. (gus)
Sumber: