7 Perkara di Kejari Tanjung Perak Dihentikan Melalui RJ

7 Perkara di Kejari Tanjung Perak Dihentikan Melalui RJ

Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak tujuh perkara di Kejari Tanjung Perak dihentikan penuntutannya melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Rabu (9/8/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi SH MH bersama dengan Kasi Pidum, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, serta JPU sebagai fasilitator, melaksanakan ekspose 7 permohonan penghentian perkara berdasarkan RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Oharda di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH beserta Jajaran. Berikut perkara yang kasusnya dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau RJ. 1. Tersangka Andik Prasetyo bin Sulaiman yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Tersangka Zainal Abidin bin H Hotib yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 3. Tersangka Hajar bin H Abdul Haqdari yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. Tersangka Marsuki Bin Nilam yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 5. Tersangka Aan Andreawan bin Mochammad Subandi yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 6. Tersangka Agung Irawan bin (Alm) Sukarjodari yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 7. Tersangka Mitha Maulina Agustin binti Sumarto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika. "Para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user) dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika," ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2023). Sedangkan untuk perkara pidana umum, alasan pemberian penghentian penuntutan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (gus)

Sumber: