Kasus BBM Tidak Cukup 6 Tersangka
Sumenep, Memorandum.co.id - Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang diungkap Polda Jatim mendapat perhatian praktisi hukum di Sumenep. Mereka menilai kasus itu tidak cukup hanya enam orang tersangka yang dijadikan tersangka. Sebab, praktek jual beli solar ilegal tersebut terjadi hampir satu tahun. Praktisi Hukum Sucipto mengatakan, dalam kasus dugaan penyelewengan BBM, Polda Jatim memang sudah menetapkan enam tersangka. Di antaranya, pembeli, sopir serta kernet truk, dua pengawas SPBU, dan operator SPBU. Namun petugas kepolisian diminta tidak berhenti di enam tersangka, dalam kasus tersebut. Dalam kasus itu, terdapat dua perusahaan, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumekar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garam. "Dalam rilis yang saya baca untuk perusahaan PT Sumekar setiap kali pembelian 16.000 liter. Sedangkan pagaraman 1 setiap pembelian 5.000 liter. Itupun masih tersisa 600 liter," katanya, Minggu (22/12). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Perusahaan itu harus diperiksa. Karena kuat dugaan ada keterlibatan dalam tindak pidana jual beli BBM jenis solar bersubsidi itu. Karena sebelum terungkap praktek haram tersebut sudah berjalan hampir satu tahun secara terstruktur dan rapi. Maka tambah Sucipto, sangat penting kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya, sehingga kasus serupa seperti saat sekarang tidak kembali terulang. Sementara Sekretaris PT Garam Hario Juniato memilih bungkam ditanya keterlibatan Pagaraman 1 dalamĀ kasus dugaan penyelewengan BBM tersebut. Pesan ingin wawancara kepada bersangkutan melalui aplikasi WhatsAppnya tidak direspon padahal notifikasinya sedang online. Hal serupa dilakukan Direktur Pelaksana PT Sumekar Ahmad Zainal Arifin. Dia memilih tidak merespons. Padahal notifikasi aplikasi sedang online. Dan beberapa hari pascapengungkapan dugaan kasus BBM bersubsidi itu, yang bersangkutan jarang bisa ditemui di kantornya. (uri/sr)
Sumber: