Hasil Audit BPKP Jatim, Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Waduk Capai Rp 20 M
Surabaya, memorandum.co.id - Berdasarkan hasil audit BPKP Jatim, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Pemkot Surabaya berupa waduk persil 39 di Jalan Raya Babatan–Unesa mencapai Rp 20 miliar. "Kerugiannya kurang lebih Rp 20 miliar," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH, Senin (7/8/2023). Sebelumnya dalam perhitungan yang dilakukan Kejati Jatim, nilai kerugian negara ditaksir Rp 11 miliar. Namun untuk memastikan berapa besar nilai kerugian negara Kejati Jatim meminta bantuan BPKP Jatim untuk menghitungnya. Usai menerima hasik audit dari BPKP Jatim, Kejati Jatim akan segera melimpahkan perkara ke Kejari Surabaya. Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan dua tersangka yaitu SMT (57) dan DLL (72). Tim Penyidik Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap waduk persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan Unesa Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya (SHGB Nomor 4801, SHGB Nomor 4802). Hal ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Nomor 98/XII/Pen.Pidsus/2022/PN.Sby tanggal 01 Desember 2022. (gus)
Sumber: