Jadi Kurir Sabu Karyawan Pabrik Kertas  Ngoro Ditangkap 

Jadi Kurir Sabu Karyawan Pabrik Kertas  Ngoro Ditangkap 

Mojokerto, memorandum.co.id- Rudi Santoso alias Iyet (40) warga Dusun Patung, Desa Pungging, Kec.Pungging, Kab.Mojokerto di gerebek di rumah kos Dusun Bendungan, Desa Tempuran, Kec.Pungging, Kab.Mojokerto. Ia kepergok saat transaksi narkotika jenis Sabu,  Kamis (3/8) sekitar pukul 23.00 di gerebek Sat Narkoba Polres Mojokerto. Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa sabu 0,38 gram, satu buah pipet kaca, satu unit hp itu di temukan di dalam rumah kost tersangka. Selanjutnya ia langsung di bawa petugas ke Polres Mojokerto, saat dalam pengakuannya ke pada petugas barang haram itu di dapat Sairoh DPO warga Tulangan Sidoarjo dan sabu di beli dengan harga 300 ribu per satu poketnya. Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo membenarkan adanya penangkapan tersangka.  Atas kejadian ini melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(no/ono)

Sumber: