Kemenkeu Dorong Kementerian, Lembaga, dan Pemda Tingkatkan Penggunaan Produk dalam Negeri

Kemenkeu Dorong Kementerian, Lembaga, dan Pemda Tingkatkan Penggunaan Produk dalam Negeri

Jakarta, memorandum.co.id - Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah didorong menggunakan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini diperlukan untuk mencapai target 95 persen produk dalam negeri digunakan dalam total belanja pengadaan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, target tersebut bagian dari Kebijakan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Tahun ini, nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencapai Rp1.112,4 triliun yang terdiri dari 5,3 juta paket pengadaan. Dari jumlah itu, yang baru terealisasi adalah sebesar Rp387,81 triliun atau sebanyak 768 ribu paket. Temu Bisnis Tahap VI akan berlangsung dari tanggal 3-5 Agustus 2023. “Pengadaan sebesar itu diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Dan, ini artinya juga akan membuka kesempatan kerja,” ujar Menteri Sri Mulyani, Kamis (3/8/23). Menanggapi arahan Menteri Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli menegaskan komitmen kementeriannya menggunakan produk dalam negeri. Kemenkumham menyelenggarakan coaching clinic berbagai layanan di Kemenkumham, di antaranya layanan pendaftaran katalog elektronik. "Kemenkumham juga memberikan pelayanan pembuatan paspor merdeka, dan pameran produk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Temu Bisnis Tahap VI sangat penting, selain meningkatkan penggunaan produk dalam negeri juga memberikan kemudahan bertransaksi,” ujar Menteri Yasonna.(*/rdh)

Sumber: